beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Utama

Terlanjur Berhubungan Suami Istri di Siang Ramadhan? Ini Kafarat dan Penjelasannya

Berita Batam by Berita Batam
April 7, 2022
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Ramadhan Kareem I beritabatam.co : Bulan Ramadhan jadi bulan penuh keberkahan bagi setiap insan muslim di seluruh dunia. Dan puasa adalah ibadah yang mewajibkan manusia agar dapat menahan segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Salah satu yang dapat membatalkan puasa, bahkan berakibat sanksi berat yakni aktivitas hubungan suami istri di siang hari Ramadhan.

Lalu bagaimana jika ada seorang Muslim yang melanggarnya? Apa yang harus dilakukan oleh pelanggar tersebut?

Penasihat Ilmiah untuk Mufti Mesir, Syekh Majdi Asyour menyampaikan, jika seseorang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, maka yang bersangkutan wajib menebus dosa tersebut, dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Namun, ada sebagian orang yang mengambil jalan mudah dalam menebus dosanya itu, dengan memberi makan 60 orang miskin. Karena itu, Syekh Majdi mengingatkan, jika ada yang berhubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan, maka wajib menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut.

“Jika tidak mungkin berpuasa selama 60 hari, dan terdapat alasan medis untuk itu dan atas perintah dokter, maka barulah bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin,” jelasnya.

Lantas, siapa yang membayar kafarat tersebut? Suaminya saja, istrinya, atau keduanya? Syekh Majdi mengatakan, suami dan istri itulah yang wajib membayar kafarat atas pelanggaran yang diperbuatnya.

“Suami-istri tersebut wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan tidak boleh membatalkan satu hari pun. Jika ini terjadi (ada satu hari yang batal), maka harus mengulang puasanya dari awal (puasa lagi selama dua bulan),” ungkapnya.

Jika hubungan intim suami-istri dilakukan pada malam hari bulan Ramadhan tentu tidak menjadi masalah. Allah SWT berfirman,

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…” (QS Al Baqarah ayat 187)

Dari ayat tersebut, diketahui bahwa Allah menghalalkan bagi umat Islam untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari Ramadhan. Sebaliknya, jika itu dilakukan pada siang hari Ramadhan hukumnya haram. (ROL)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • BPJPH Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro Kecil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elnusa Petrofin Terus Dukung Hulu hingga Hilir Sektor Energi di Indonesia Di Sepanjang Tahun 2024-2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version