
Batam | beritabatam.co : Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan setelah habis Perda RT/RW 2014 acuannya adalah memakai Perpes 87 tahun 2017 yaitu Batam, Bintan dan Karimun.
“Lebih efektif jika ada tata ruangnya dan ada perda ADRT nya, bagus dan lebih mendetil. Harapan Kita antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam harus bagus, komitmen agar sama-sama punya tanggungjawab yang sama dan bersinergi keterbukaan dan ketransparanan dalam pembahasan, “jelasnya.
Anggota Komisi III ini juga menjabarkan bahwa melalui arahan Pemerintah untuk pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan keadaan Batam yang sekarang.
Rapat dilaksanakan di Direktorat Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain Batam, rapat ini juga membahas RTRW Kabupaten Meranti dan RTRW Kabupaten Batubara.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan tata ruang lintas sektoral yang terdiri dari Dinas Kementrian, Perindustrian, Perhugungan, KKP dan ATR dan Menteri Dalam Negeri dan perindustrian di Jakarta melakukan pembahasan tentang tata ruang Kota Batam
“Kita mengikuti arahan dari pemerintah. Yang jelas tidak bertentangan dengan keadaan Batam yang sekarang . Dan memang harus singkronisasi antara infrastruktur dan kementrian terkait dan lembaga-lembaga terkait. Supaya di dalam tata ruang wilayah ini, betul-betul bagus diterapkan di kota Batam, “pungkasnya. (***)














Discussion about this post