
Batam | beritabatam.co : Lagi, sepasang pria dan wanita pembawa sabu-sabu sebanyak 453 gram kembali diamankan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Minggu (8/12/2019) sekira pukul 14.30 Wib.
Kedua tersangka Eki Trianto (27) dan Desi Permata Sari (20) rencananya akan berangkat ke Lombok via Jakarta (Batam-Jakarta- Lombok) menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT-379/JT-650.
Saat melewati mesin X-tray, petugas Avsec dan BC mengindetifikasi tas tersangka, ternyata ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas 4 bungkusan didalam kondom, “sebelumnya, gerak-gerik kedua tersangka ini terlihat mencurigakan,” kata Suwarso.

Dari pengakuan kedua tersangka yang merupakan kelahiran Kepri ini mereka diupah oleh seseorang senilai Rp20 jt untuk membawa barang haram tersebut.
“Untuk jasa kurir membawa sabu-sabu tersebut, mereka mengaku diupah senilai Rp20 Jt bila mana barang sudah sampai ditujuan,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk kedua tersangka digiring ke Kantor Bea dan Cukai Batam guna dilakukan pengembangan. (by)
Discussion about this post