beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Terhadap Glory Point Ditunda

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 26, 2021
0

Batam l beritabatam.co : Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menunda sidang gugatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul, hingga satu bulan kedepan.

“Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama 1 bulan kedepan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, Rabu (25/08/21).

RELATED POSTS

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kurang dari 24 Jam

Pemprov Kepri Targetkan Lelang Museum dan Monumen Bahasa Nasional Dimulai Juli 2026

Mahasiswi Asal Batam Bawa Pesan ‘Cinta Rupiah’ Lewat Reels Satu Menit

Komdigi Catat Spam Judi Online di Komentar Medsos Naik 128% Seiring Piala Dunia 2026

Sidang lanjutan diagendakan pada Rabu, 22 September 2021. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat yang tidak hadir.

Sidang perdana dengan nomor pokok perkara 232/Pdt.G/2021/PN Batam, dibuka di ruang sidang Mudjono pada pukul 11.00 WIB. Namun karena ketidakhadiran tergugat I PT. Glory Point maka sidang ditunda.

Terkait penundaan sidang tersebut, Ampuh melalui kantor hukum, Amor Lustitia diwakili oleh Allingson Simanjuntak dan Darma Simamora, menyatakan hal itu disebabkan ketidakhadiran para tergugat PT. Glory Point.

“Sebelum kami layangkan gugatan di PN Batam kita sudah menyurati dan somasi terkait kegiatan tergugat PT. Glory Point di Pantai Melur Barelang. Tapi tidak ditanggapi, hingga gugatan dilayangkan kepengadilan,” ujar Allingson.

Allingson menyampaikan kepada masyarakat di lingkungan Pantai Melur yang merasa dirugikan terkait aktivitas perusakan lingkungan oleh tergugat PT. Glory Point untuk dapat melaporkan hal tersebut.

“Ketidakhadirkan tergugat I patut diduga apa yang disangkakan PT. Glory Point betul-betul mereka lakukan. Pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami,” ujarnya.

Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi membacakan satu persatu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.

Para pihak yang digugat Ampuh, PT. Glory Point, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemeritnah Kota Batam sebagai tergugat II, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam sebagai tergugat III. Namun saat sidang perdana, para tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan. Hanya kuasa hukum Pemko Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam yang hadir dan kuasa hukum BP Batam turut tergugat II. (MIB)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto : MIB
Batam

Lakukan Inovasi, Yan Patmos Optimis Raih Predikat WBK dan WBBM

September 24, 2021
Foto : MCB
Batam

Pelaksanaan Salat Idul Adha Hanya dilapangan, Hujan Tidak Boleh Pindah ke Masjid

Juli 8, 2021
Foto : MCB
Batam

Tekad Rudi Kembangkan Potensi Wisata Belakangpadang

Februari 3, 2021
Batam

Anas dan Teddy Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Apartemen Formosa

Februari 14, 2020
Hukrim

Spesialis Bongkar Alfamart dan Indomaret, Dua Tersangka diamankan Polisi

November 30, 2019

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Azkia Humaira Hutasuhut, mahasiswi Akuntansi Universitas Mulia Balikpapan
Foto: Reels

    Mahasiswi Asal Batam Bawa Pesan ‘Cinta Rupiah’ Lewat Reels Satu Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dilempar Batu Oleh Tetangga, Warga Sagulung Ini Memilih Lapor Polisi 110

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tim gabungan Polsek Lubuk Baja dan Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang bayi laki-laki yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja. Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam
Foto: Polresta Barelang

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kurang dari 24 Jam

Juli 1, 2026
Persiapan pembangunan dibahas dalam Rapat Persiapan Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Pulau Penyengat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (29/6/2026).
Foto: Pemprof Kepri

Pemprov Kepri Targetkan Lelang Museum dan Monumen Bahasa Nasional Dimulai Juli 2026

Juli 1, 2026
Azkia Humaira Hutasuhut, mahasiswi Akuntansi Universitas Mulia Balikpapan
Foto: Reels

Mahasiswi Asal Batam Bawa Pesan ‘Cinta Rupiah’ Lewat Reels Satu Menit

Juni 30, 2026
Foto Ilustrasi: AI

Komdigi Catat Spam Judi Online di Komentar Medsos Naik 128% Seiring Piala Dunia 2026

Juni 30, 2026
Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM Jusuf Rizal, (29/06/26)
Foto: beritabatam.co

Presiden LIRA Kecam Penurunan Baliho di Batam, Siapkan Laporan Polisi dan Dana Rp1 Miliar untuk Pelapor Korupsi

Juni 29, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In