beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg DPRD Kepri dihukum 5 Bulan Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 28, 2019
0
Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg DPRD Kepri dihukum 5 Bulan Penjara
Foto : RH/beritabatam.co

Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg DPRD Kepri dihukum 5 Bulan Penjara Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Terdakwa kasus tindak pidana pemilu, Hotman Hutapea di vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai Jasael didampingi Hera Polosia dan Muhammad Chandra, mengatakan bahwa unsur melawan hukum yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rumondang sudah terbukti di persidangan.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan, dengan ketentuan pidana tidak perlu di jalani,” kata Jasael membacakan amar putusan.

Masih Kata Jasael, jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, maka terdakwa harus menjalani hukuman disebabkan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum 10 bulan masa percobaan berakhir.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 14 hari,” Lanjutnya.

Vonis yang di jatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, yang pada persidangan sebelumnya menuntur agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, majelis hakim lalu memberikan waktu selama 3 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Kepada masing – masing pihak, baik terdakwa dan penasehat hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apabila ingin melakukan upaya hukum lainnya, Kami berikan waktu selama 3 hari untuk pikir – pikir,” tutup Jasael.

Untuk diketahui, terdakwa Hotman Hutapea yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Nomor Urut 1 dari partai Demokrat harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, karena Di duga melakukan tindak pidana pemilu, Yaitu melakukan kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung (16/1/2019) Lalu. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

Peringatan May Day 2023, Kepala BP Batam Ajak Buruh Jaga Iklim Investasi

Mei 3, 2023
Foto: MCB
Batam

2024 Pemko Batam Targetkan Nol Persen Miskin Ekstrem

April 28, 2023
Foto : Istimewa
Kepri

Hj Asnah dan Saparuddin Dikabarkan Mundur dari Demokrat

Agustus 1, 2022
BJ Habibie dan Penemuannya Dalam Dunia Dirgantara
Foto : YOT
Figur

Sang Jenius, Inilah Deretan Penemuan BJ Habibie Dalam Dunia Penerbangan

Juni 19, 2022
Foto : Polresta Barelang
Hukrim

Wakapolresta Barelang Hadiri Sosialisasi Antisipasi Pungli Pada Proses PPDB

Juni 10, 2022
Batam

Awas Tergiur! Manisnya Cuan Penyelundupan Benih Lobster

Mei 27, 2022

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version