Batam | beritabatam.co : Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, terdakwa penggelapan yang merugikan PT Altrak 1978, distributor alat berat dan servis alat berat sebesar Rp 1.009.427.670, akhirnya bisa bernapas lega, lantaran hanya di vonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/04/19).
Dalam amar putusannya, Ketua majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Efrida dan Yonna Lamerossa menyatakan terdakwa Stenny Erick telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu melanggar Pasal 374 KUHPidana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” kata Taufik membacakan putusan.
Menurut Immanuel, Vonis 1 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Stenny Erick terkesan sangat tidak masuk akal, karena Sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Terhadap vonis tersebut, saya selaku JPU masih pikir – pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya,” ujar Imannuel.
Sementara itu, terdakwa Stenny Erick langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
“Atas Putusan tersebut saya menyatakan menerima yang mulia. saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” Kata Stenny.
Di temui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (Immanuel – red) mengatakan bahwa akan melakukan rapat dengan atasannya untuk menempuh upaya hukum Banding.
“ Atas putusan ini kami akan melakukan banding, namun harus di rapatkan dulu dengan atasan, karena vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat ringan,”pungkas Immanuel.
Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Stenny Erick merupakan karyawan PT Altrak 1978 Batam yang di dakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah. (RH)
Discussion about this post