beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tempuh Jalur Divisi Propam Polri, Ketua IWO Batam Oki Indra Resmi Laporkan Oknum Ditpidnarkoba

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 10, 2026
0

Jakarta l beritabatam.co – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi melaporkan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan saat kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/08/26).

Langkah pelaporan tersebut ditempuh Oki ke Mabes Polri untuk meminta adanya pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan terhadap dugaan tindakan yang dinilai telah mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.

Pelaporan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Mabes Polri. Dalam proses pengaduan tersebut, pihak Divisi Propam Polri menyampaikan agar dokumen dan berkas pendukung laporan dilampirkan melalui web pengaduan resmi Divisi Propam Polri.

Setelah pengaduan diterima dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh petugas atau pihak yang berwenang sesuai mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.

Oki menegaskan, pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri merupakan langkah tegas untuk meminta dugaan tindakan oknum tersebut diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Ia tidak ingin persoalan dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video liputan berhenti tanpa kejelasan. Setiap tindakan yang diduga melampaui kewenangan harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi wartawan lain yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Oki menjelaskan, tindakan oleh oknum tersebut terjadi ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi penggerebekan. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan kepada pihak yang bersangkutan bahwa dirinya merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Meski video tersebut sempat dihapus, Oki menyebut rekaman hasil liputannya masih tersimpan di folder sampah pada perangkat sehingga dapat dipulihkan kembali.

Menurut Oki, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai satu unit HP, melainkan menyangkut dugaan tindakan yang berpotensi melampaui batas kewenangan terhadap seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Oki menilai perangkat kerja wartawan tidak dapat diperlakukan sembarangan ketika digunakan untuk menjalankan tugas jurnalistik. Foto, video, rekaman, dan catatan yang diperoleh di lapangan merupakan bahan yang nantinya dapat diverifikasi dan diolah menjadi informasi untuk masyarakat.

Ketika wartawan melakukan peliputan terhadap sebuah peristiwa di ruang terbuka, yang dikumpulkan bukan sekadar gambar, tetapi juga bagian dari informasi publik.

Karena itu, menurutnya, setiap tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus memiliki dasar hukum serta dilakukan melalui prosedur yang jelas.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat dalam melakukan penindakan apabila memang memiliki dasar hukum. Namun, kewenangan tersebut menurutnya harus tetap dijalankan secara profesional dan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merugikan pelaksanaan tugas pers.

Oki berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat memeriksa dugaan tindakan tersebut secara objektif dan transparan serta memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, etik, atau ketentuan lain yang berkaitan dengan tindakan oknum yang dilaporkan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.

Ia menekankan, pemeriksaan terhadap laporan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, proses pemeriksaan diperlukan untuk menjaga profesionalitas anggota kepolisian sekaligus memastikan hubungan kemitraan antara pers dan Polri tetap berjalan dengan baik.

Menurut Oki, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dihormati dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Demikian pula kewenangan aparat kepolisian harus dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Oki berharap laporan tersebut tidak hanya menjadi penyelesaian atas persoalan yang dialaminya, tetapi juga menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan lain ketika menjalankan tugas di lapangan.

Menurutnya, ketika seorang wartawan membawa HP atau kamera saat melakukan peliputan, perangkat tersebut bukan semata-mata barang pribadi. Di dalamnya dapat terdapat bahan jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Karena itu, ia meminta agar setiap persoalan antara wartawan dan aparat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki. (OK)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup

Oktober 16, 2026
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pencurian dan penadahan besi H-Beam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/26)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Oktober 16, 2026
komunikasi sosial (Komsos) melalui silaturahmi bersama warga Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kamis (15/10/26).
Foto: Hum
Kepri

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Oktober 16, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan ketercukupan kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya di wilayah Nongsa dan sekitarnya, di tengah fenomena cuaca ekstrem El Niño yang berdampak pada penurunan curah hujan regional.
Foto: BP Batam

    Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Hunian di Batam Tembus 118 Ribu, Anggota DPRD Suryanto Dorong Perda Revolusi Low Rise

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup

Oktober 16, 2026
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pencurian dan penadahan besi H-Beam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/26)
Foto: Polresta Barelang

Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Oktober 16, 2026
komunikasi sosial (Komsos) melalui silaturahmi bersama warga Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kamis (15/10/26).
Foto: Hum

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Oktober 16, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS Ir. H. Suryanto
Foto: Ilustrasi AI

Krisis Hunian di Batam Tembus 118 Ribu, Anggota DPRD Suryanto Dorong Perda Revolusi Low Rise

Oktober 16, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Gudang Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar di Bengkong

Oktober 16, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version