Batam | beritabatam.co – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pencurian dan penadahan besi H-Beam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/26) pukul 11.30 WIB, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, dan Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara.
Perkara ini berawal dari hilangnya barang produksi milik PT Melati Segar Makmur di lokasi proyek Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Barang yang hilang berupa sekitar 32 batang besi H-Beam dengan panjang masing-masing 1,5 meter.
Kehilangan diketahui setelah pelapor mendapat informasi dari karyawan bahwa sejumlah besi tidak lagi berada di lokasi kerja. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan internal, petunjuk mengarah kepada seorang karyawan berinisial RM (29).
Saat ditemui, RM mengakui telah melakukan pencurian besi H-Beam tersebut sebanyak tiga kali selama September 2026. Besi hasil curian langsung dijual kepada LN (41), seorang wiraswasta pemilik usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur.
Dari penjualan tersebut, RM memperoleh keuntungan sebesar Rp22.200.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka RM disita kaus biru merek Call Me Again, celana pendek hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A15 warna biru, dan uang tunai Rp2.784.000. Dari tersangka LN disita 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai Rp3.108.000.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori V. Sementara LN dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda kategori V.
Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian besi atau yang dikenal istilah ‘rayap besi’, terlebih terhadap sarana dan prasarana milik pemerintah maupun fasilitas umum.
“Polresta Barelang akan menindak tegas para pelaku pencurian besi, kabel, maupun sarana dan prasarana umum lainnya di Kota Batam. Tidak ada toleransi karena perbuatannya menimbulkan kerugian dan mengganggu kepentingan masyarakat,” tegasnya. (Hum)











Discussion about this post