Batam | beritabatam.co : DPRD Kota Batam diberi tenggat waktu hingga bulan Mei 2020, untuk menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Rapat dilaksanakan di Direktorat Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain Batam, rapat ini juga membahas RTRW Kabupaten Meranti dan RTRW Kabupaten Batubara.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan tata ruang lintas sektoral yang terdiri dari Dinas Kementrian, Perindustrian, Perhugungan, KKP dan ATR dan Menteri Dalam Negeri dan perindustrian di Jakarta melakukan pembahasan tentang tata ruang Kota Batam
“Maksud dan tujuannya adalah untuk pembahasan substansi, dimana persamaan persepsi, pandangan, sehingga bisa secara bersama-sama dalam arti kesimpulannya, akan menjadi kebijakan pembahasan ditingkat daerah,“ terangnya, Selasa (03/03/20).
Nuryanto mengatakan, adanya pembahasan di lintas sektoral bisa lebih mengarah pada sumbang sih yang lebih mudah, cepat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita ketahui bersama-sama bahwa, di Kota Batam sudah lama sekali mulai sejak tahun 2015 sampai 2020 ini, Kita tidak ada tata ruang yang memadai. Mudah-mudahan dengan pembahasan hasil lintas sektoral ini akan Kita bawa dan Kita rekomendasikan kebijakan dalam pembahasan Ranperda di daerah, “jelasnya.
Nuryanto menjelaskan, dalam pembahasan lintas sektoral tersebut, DPRD Batam diberikan waktu untuk menyelesaikan Ranperda hingga akhir bulan Mei 2020 ini.
“Kami dikasih waktu kurang lebih diakhir bulan Mei ini, InsaAllah akan segera selesai, “tutupnya. (***)














Discussion about this post