Batam | beritabatam.co – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin), pembinaan etika, serta sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim itu dipimpin Kasipropam Polresta Barelang, Iptu Robin Tua Pandapotan, didampingi Banit Provos Sipropam Aipda Yihan Saputra dan Bripka Jajang Warsana.
Pemeriksaan dilakukan untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan personel kepada masyarakat melalui pengawasan internal dan pembinaan yang berkelanjutan.
Dalam operasi tersebut, tim Sipropam memeriksa sikap tampang personel, kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP, dan SIM, kelengkapan pakaian dinas, kendaraan dinas, senjata api dinas, ruang tahanan, pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), hingga kebersihan lingkungan mako.
Selain pemeriksaan fisik dan administrasi, personel juga mendapat pembinaan mengenai etika profesi serta sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam arahannya, Sipropam mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Personel juga diminta menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian online maupun offline, pungutan liar, penyalahgunaan media sosial, hingga tindakan lain yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
Para atasan langsung juga diminta mengoptimalkan Pengawasan Melekat (Waskat) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan personel.
Kasipropam Polresta Barelang, Iptu Robin Tua Pandapotan, mengatakan kegiatan Opsgaktibplin merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota Polri tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan etika dalam menjalankan tugas.
“Melalui kegiatan ini kami mengingatkan seluruh personel agar senantiasa mematuhi ketentuan disiplin, Kode Etik Profesi Polri, serta memberikan pelayanan yang humanis, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Pengawasan Melekat harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap atasan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sipropam tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Seluruh personel dinyatakan memiliki kelengkapan administrasi yang lengkap, kendaraan dinas dalam kondisi baik dan dilengkapi dokumen resmi, serta tidak ditemukan penyalahgunaan senjata api dinas.
Selain itu, pelayanan publik di SPKT, pelayanan SKCK, Unit Reskrim, ruang tahanan, hingga kebersihan lingkungan kerja dinilai telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Polresta Barelang berharap kegiatan ini semakin meningkatkan pemahaman personel terhadap kode etik profesi, disiplin anggota Polri, serta pentingnya penerapan pengawasan internal dalam mewujudkan institusi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan, menyampaikan pengaduan, atau melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Hum)













Discussion about this post