beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Simpan Sabu di Perut, Ibu Rumah Tangga Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0
Foito : RH/beritabatam.co

Foito : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Direktorat Narkoba Polda Kepri, musnahkan ratusan gram sabu- sabu dari tersangka inisial SR (30) sebanyak 118 Gram.

Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Bea dan Cukai Batam serta beberapa instansi terkait.

RELATED POSTS

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Kasubdit III Diresnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama saat ditemui awak media

Usai melaksanakan acara pemusnahan mengatakan, total barang bukti yang di musnahkan sebanyak 105,2 gram dari total keseluruhan 118 gram sabu.

“Hari ini, kita musnahkan 105,2 gram dari total 118 Gram sabu yang di amankan petugas. Sementara sisanya disisihkan untuk keperluan pada saat persidangan,” Kata Rama.

Pengungkapan sabu seberat 118 gram tersebut, lanjut Rama, berawal dari tertangkapnya SR saat tiba di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center, beberapa waktu lalu.

“Tersangka SR ini di tangkap oleh Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Batam Center, Pada saat Turun dari Kapal,” lanjutnya.

Awalnya, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak – gerik tersangka SR yang baru tiba dari Malaysia menggunakan kapal ferry.

Saat dipanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, SR tidak mengakui membawa narkoba. Namun petugas Bea dan Cukai tetap membawa tersangka ke Rumah sakit Awal Bross untuk dilakukan Rontgen Badan.

“Dari hasil pemeriksaan badan (Rontgen) petugas menemukan 1 kapsul yang dibalut plastik bening uang diduga narkotika jenis sabu seberat 118 gram di dalam rongga perutnya,” pungkas Rama.

Akibat perbuatannya, tersangka SR di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Berdasarkan Pasal yang di sangkakan, Tersangka SR terancaman Pidana penjara selama 20 Tahun, Penjara seumur Hidup atau bahkan Pidana Mati,” tutupnya. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: BP Batam

    Semarakkan HUT ke 51, BP Batam Gelar Lomba Burung Berkicau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Pemilik Armada Kapal Cepat Langganan Penyelundup Antar Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri Tiba di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In