
Batam | beritabatam.co : H (34 Tahun) diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, di PT. Tenji Komp. Mega Cipta Kec. Batu Ampar Kota Batam, pada Jumat (23/08/21). Karena kepemilikian narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan narkotika di seputaran PT. Tenji Komplek Mega Cipta Kec. Batu Ampar – Kota Batam.
Dan saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, Tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi Jalan depan PT. Tenji.

Bergerak cepat, tim langsung menangkap pelaku inisial H (34 Tahun). Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 30 butir narkotika jenis ekstasi yang terbungkus plastik transparan.
Pelaku mengakui bahwa tablet ekstasi tersebut adalah milik pelaku sendiri, kemudian Pelaku serta Barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. (***)
Discussion about this post