beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Simpan 3.135 Gram Sabu di Plafon, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati

Berita Batam by Berita Batam
Maret 29, 2019
0
Simpan 3.135 Gram Sabu di Atas Plafon Rumah, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati
Foto : RH/beritabatam.co

Simpan 3.135 Gram Sabu di Atas Plafon Rumah, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Teuku Safrizal, terdakwa kepemilikan 3.135 gram akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dengan memakai baju berwarna merah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Terdakwa Teuku Safrizal terlihat tertunduk lesuh, pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan Surat dakwaan yang di bacakan JPU, Terdakwa Teuku Safrizal ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang didalam sebuah kamar warung makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam Muka Kuning, Kec.Sei Beduk, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang di dalam arung makan Mie Aceh, yang terletak di Ruli Simpang Dam, Mukakuning,” Kata Immanuel.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Lanjut Immanuel, anggota ResNarkoba berhasil mengamankan 3 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastickkemasan merk Daguanyin seberat 3.135 gram.

Pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik kawannya yang bernama Mufid (belum tertangkap/DPO) yang sedang berada di Aceh. Ia (Teuku Safrizal – red) hanya di suruh menjaga dan akan mendapatkan upah apabila pemiliknya sudah tiba di batam.

“Dari pengakuannya, terdakwa hanya di suruh oleh pemilik barang untuk menjaga apabila ada Razia dari polisi. Bila sudah aman, ia akan di upa oleh Mufid setelah sampai di Batam,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya terdakwa Teuku Safrizal diancam dengan Undang – undang narkotika dan terancam hukuman penjara selama 20 Tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” pungkas Immanuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim yang di ketuai Reni Pitua Ambarita didampingi Marta dan Egi Novita menunda persidangan pekan depan agenda pemeriksaan saksi. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

    LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version