beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Simpan 3.135 Gram Sabu di Plafon, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati

Berita Batam by Berita Batam
Maret 29, 2019
0
Simpan 3.135 Gram Sabu di Atas Plafon Rumah, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati
Foto : RH/beritabatam.co

Simpan 3.135 Gram Sabu di Atas Plafon Rumah, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Teuku Safrizal, terdakwa kepemilikan 3.135 gram akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dengan memakai baju berwarna merah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Terdakwa Teuku Safrizal terlihat tertunduk lesuh, pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan Surat dakwaan yang di bacakan JPU, Terdakwa Teuku Safrizal ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang didalam sebuah kamar warung makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam Muka Kuning, Kec.Sei Beduk, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang di dalam arung makan Mie Aceh, yang terletak di Ruli Simpang Dam, Mukakuning,” Kata Immanuel.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Lanjut Immanuel, anggota ResNarkoba berhasil mengamankan 3 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastickkemasan merk Daguanyin seberat 3.135 gram.

Pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik kawannya yang bernama Mufid (belum tertangkap/DPO) yang sedang berada di Aceh. Ia (Teuku Safrizal – red) hanya di suruh menjaga dan akan mendapatkan upah apabila pemiliknya sudah tiba di batam.

“Dari pengakuannya, terdakwa hanya di suruh oleh pemilik barang untuk menjaga apabila ada Razia dari polisi. Bila sudah aman, ia akan di upa oleh Mufid setelah sampai di Batam,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya terdakwa Teuku Safrizal diancam dengan Undang – undang narkotika dan terancam hukuman penjara selama 20 Tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” pungkas Immanuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim yang di ketuai Reni Pitua Ambarita didampingi Marta dan Egi Novita menunda persidangan pekan depan agenda pemeriksaan saksi. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version