beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Sidang Berlanjut ke Pembuktian, Status Tahanan Rumah Amat Tantoso diperpanjang

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 29, 2019
0
Paulus Amat Tantoso Hadir Sebagai Terdakwa, Kamis (29/08/19)
Foto : Ben/beritabatam.co

Paulus Amat Tantoso Hadir Sebagai Terdakwa, Kamis (29/08/19) Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Sidang perkara bos money changer, Paulus Amat Tantoso terdakwa penganiayaan warga negara asing bernama Celvin dilanjutkan untuk pembuktian berikutnya.

baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso

Sebagaimana disebutkan dalam Putusan Sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa Ketaren, didampingi Hakim anggota Dwi Nuramanu, Taufik Abdul Halim Nainggolan Kamis (29/08/19), di Pengadilan Negeri Batam, Batam Center.

baca juga : Jadi Terdakwa Ala Amat Tantoso, Hadiri Sidang Dengan Stelan Baju Putih

Ketua Hakim Majelis meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang berikutnya untuk dapat menghadirkan saksi dalam pembuktikan dakwaan JPU sebelumnya.

“Saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian ada 8 saksi, dan untuk pertama kalinya Jaksa Penuntut umum akan menghadirkan saksi korban terdahulu di dalam persidangan,” ucap JPU.

JPU mengatakan, untuk menghadirkan saksi korban memerlukan waktu selama satu minggu karena saksi adalah warga negara Malaysia. Harus ada koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia.

Dengan waktu yang sudah ditentukan untuk menghadirkan saksi korban sidang berikutnya dalam pemeriksaan saksi korban sidang ditunda Kamis depan ucap Ketua Majelis Hakim Yona.

“Sidang Kamis depan tanggal 5 September 2019 ya, untuk pemeriksaan saksi korban” ucap Ketua Majelis Hakim Yona Kepada Jaksa Rumondang.

Paulus Amat Tantoso yang hadir dalam persidangan, masih terlihat dengan pakaian non seragam tahanan. Tangannya pun terbebas dari borgol. Dan masih berstatus tahanan rumah. Status tahanan rumah Paulus Amat Tantoso ini baru saja diperpanjang pertanggal 01 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam. Masa tahanan rumah pemilik hotel Vanilla ini berakhir 31 Agustus 2019. Status ini pula yang sempat menjadi keberatan korban Celvin,

Dalam kronologi kejadian yang tertuang dalam dakwaan JPU. Keterangan saksi korban melihat terdakwa menghujamkan pisau ke arah saudara saksi korban, oleh saksi Antonius Als Anton  dan saksi Cie Eng yang merupakan istri terdakwa.

Cie Eng disebutkan sempat menahan terdakwa untuk tidak menghujamkan pisau kepada saksi korban, akan tetapi terdakwa tidak berhasil dihentikan dan terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau yang dipegang oleh terdakwa dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek.

Sesuai visum et repertum Nomor :23/RSE-BTM KOTA/Visum/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh dr. Yolanda pada Rumah Sakit Santa Elisabet Batam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Paulus Amat Tantoso didakwa dengan ancaman pidana kurungan satu tahun penjara, sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau Pasal 353 Ayat (2) KUHP, subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 32 bulan kurungan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

    Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version