beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Siapa Pengusaha ‘A’, Punya Lahan Ratusan Hektar Tapi Tidak Bayar UWT BP Batam

Berita Batam by Berita Batam
Juli 31, 2019
0
Siapa Pengusaha A, Yang disebut tidak bayar UWT BP Batam ?
Foto : GI

Siapa Pengusaha A, Yang disebut tidak bayar UWT BP Batam ? Foto : GI

Batam | beritabatam.co : Kavling yang berlokasi di Punggur, kecamatan Nongsa jadi sorotan publik Batam. Kavling yang diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah itu akhirnya di segel oleh Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL).

Meski dari pihak warga dan perusahaan sanggup membayar Uang Wajib Tahunan (UWT ) tetap saja BP Batam dengan tegas menyatakan tidak bisa memberikan izin untuk kavling sejak Februari 2017.

RELATED POSTS

LPTQ Batam Bidik 10 Besar Nasional di MTQH 2027, Siapkan Pembinaan Kafilah

Amsakar Achmad Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Grand Awards 2026

Uang Beredar pada September 2026 Tumbuh Lebih Tinggi

Luncurkan Aplikasi SIMAKDARA, Wagub Nyanyang: Digitalisasi Untuk Efisiensi dan Transparansi

Di sisi lain, fakta adanya pengusaha berinisial A yang hingga kini diketahui tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar UWT BP Batam ? sebagaimana diungkap Sekertaris LSM Suara Rakyat Keadilan, Supraptono.

Dikatakannya, UWT BP Batam merupakan uang yang wajib dibayar oleh masyarakat sebagai penerima alokasi lahan dari BP Batam. uang ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. 

Pria yang akrab disapa pak Kabul itu menyampaikan, salah satu pengusaha sukses yang bergerak di bidang restoran, perhotelan serta pengembang yang berlokasi di kawasan Bengkong Laut. Sampai saat ini tidak mau untuk melaksanakan kewajiban berupa pembayaran UWT ucap Pria Mantan Pegawai BP Batam itu.

Kabul mengatakan padahal alokasi lahan yang diterima sang pengusaha bukan jenis peruntukan perumahan rakyat biasa atau yang lazim disebut Kavling Siap Bangun (KSB). Melainkan lahan yang bernilai fantastis.

“Luas yang sangat luas, lebih dari 100 hektar yang sampai sekarang belum terbayarkan UWT nya,” terang Kabul.

Menurutnya, saat BP Batam di era kepemimpinan Ir Mustofa Wijaya atau saat itu Otorita Batam. BP Batam sudah pernah menyampaikan surat agar sang pengusaha segera melaksanakan pembayaran UWT terhadap lahan yang dimiliki dari hasil reklamasi.

Namun faktanya sampai berita ini dibuat UWT belum pernah dibayarkan dengan alasan yang tidak jelas, urai Kabul.

Bahkan saat Kabul konfirmasi kepada salah satu pejabat yang ada di Badan Pertanahan Nasional/BPN Batam kota Batam. Fakta lain yang terungkap, yakni ternyata lahan yang diterima pengusaha A, sudah ada yang diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB nya.

Meski tak yakin, Kabul berpendapat, sang pengusaha tidak membayar UWT dikarenakan adanya ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemko Batam terkait lahan reklamasi, ucapnya.

“Dengan adanya pengusaha yang tidak membayar UWT Ada potensi kehilangan pendapatan negara yang dirugikan,” ujar Kabul.

Kabul berharap ketegasan BP Batam dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengelola lahan milik negara. Karena menurut Kabul sangat jelas ada ketentuan dan peraturan yang mengatur ketika ada pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Jika dibiarkan berarti ada apa dengan BP Batam,? tanya Kabul.

“Ini berarti dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban dengan membayar UWT,” sambungnya,

Tak sampai disitu, Kabul mengurai, ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin lokasi pengusaha A. Mulai dari izin prinsip alokasi lahan, ijin reklamasi, sampai penerbitan SHGB.

“Seperti halnya ijin prinsip alokasi dan reklamasi yang mestinya menjadi kewenangan BP Batam selaku pemegang HPL hingga penerbitan SHGB yang tanpa menggunakan rekomendasi sebelumnya dari BP Batam sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui masyarakat, proses penerbitan beberapa perijinannya dimulai dari terbitnya ijin prinsip alokasi lahan, ijin reklamasi serta penerbitan SHGB diatas lahan tersebut yang secara keseluruhan seharusnya dikeluarkan atau melalui rekomendasi BP Batam selaku pemegang HPL.

“Dalam hal ini prosedur tersebut sama sekali diabaikan. Dengan demikian patut diduga telah terjadi KKN didalamnya sehingga sudah semestinya baik penyidik Tipikor yang ada didaerah maupun KPK yang ada dipusat melakukan pengusutan masalah ini hingga tuntas, apalagi dengan enggannya sang pengusaha untuk membayar UWT maka negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah,” jelas Kabul. (Ben)

 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua LPTQ Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Musyawarah Kerja (Musker) LPTQ Kota Batam 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Sabtu (24/10/26).
Foto: mediacenterbatam
Batam

LPTQ Batam Bidik 10 Besar Nasional di MTQH 2027, Siapkan Pembinaan Kafilah

Oktober 24, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik dalam ajang BAZNAS Grand Awards 2026. 
Foto: mediacenterbatam
Batam

Amsakar Achmad Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Grand Awards 2026

Oktober 24, 2026
Foto: Bank Indonesia
Nasional

Uang Beredar pada September 2026 Tumbuh Lebih Tinggi

Oktober 23, 2026

Popular Stories

  • Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik dalam ajang BAZNAS Grand Awards 2026. 
Foto: mediacenterbatam

    Amsakar Achmad Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Grand Awards 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LPTQ Batam Bidik 10 Besar Nasional di MTQH 2027, Siapkan Pembinaan Kafilah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Babel Diduga Ingkari Surat Perdamaian dan Janji SP3 untuk Dr. Andi Kusuma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua LPTQ Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Musyawarah Kerja (Musker) LPTQ Kota Batam 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Sabtu (24/10/26).
Foto: mediacenterbatam

LPTQ Batam Bidik 10 Besar Nasional di MTQH 2027, Siapkan Pembinaan Kafilah

Oktober 24, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik dalam ajang BAZNAS Grand Awards 2026. 
Foto: mediacenterbatam

Amsakar Achmad Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Grand Awards 2026

Oktober 24, 2026
Foto: Bank Indonesia

Uang Beredar pada September 2026 Tumbuh Lebih Tinggi

Oktober 23, 2026
Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset, Keuangan dan Database Kendaraan (SIMAKDARA) di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (22/10/26).
Foto: Kepriprov.go.id

Luncurkan Aplikasi SIMAKDARA, Wagub Nyanyang: Digitalisasi Untuk Efisiensi dan Transparansi

Oktober 23, 2026
Dewi Kumalasari Ansar, saat membuka Wonderfood Kepri Fest 2026 Vol. 2.0 di kawasan Rimba Jaya, Kota Tanjungpinang, Rabu (21/10/26).
Foto: Kepriprov.go.id

Dewi Ansar: Wonderfood Kepri Fest 2026 Dorong Kuliner Lokal dan UMKM Jadi Daya Tarik Wisata

Oktober 23, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In