beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Siapa Pengusaha ‘A’, Punya Lahan Ratusan Hektar Tapi Tidak Bayar UWT BP Batam

Berita Batam by Berita Batam
Juli 31, 2019
0
Siapa Pengusaha A, Yang disebut tidak bayar UWT BP Batam ?
Foto : GI

Siapa Pengusaha A, Yang disebut tidak bayar UWT BP Batam ? Foto : GI

Batam | beritabatam.co : Kavling yang berlokasi di Punggur, kecamatan Nongsa jadi sorotan publik Batam. Kavling yang diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah itu akhirnya di segel oleh Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL).

Meski dari pihak warga dan perusahaan sanggup membayar Uang Wajib Tahunan (UWT ) tetap saja BP Batam dengan tegas menyatakan tidak bisa memberikan izin untuk kavling sejak Februari 2017.

RELATED POSTS

Apa Kabar Harun Masiku? Ini Lima Buronan DPO KPK yang Masih Dicari

Cegah Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam

Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan TPPO, Evaluasi Kinerja Gugus Tugas Semester I 2026

Amsakar Usulkan Lex Specialis Kependudukan untuk Batam, Soroti Tingginya Arus Migrasi

Di sisi lain, fakta adanya pengusaha berinisial A yang hingga kini diketahui tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar UWT BP Batam ? sebagaimana diungkap Sekertaris LSM Suara Rakyat Keadilan, Supraptono.

Dikatakannya, UWT BP Batam merupakan uang yang wajib dibayar oleh masyarakat sebagai penerima alokasi lahan dari BP Batam. uang ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. 

Pria yang akrab disapa pak Kabul itu menyampaikan, salah satu pengusaha sukses yang bergerak di bidang restoran, perhotelan serta pengembang yang berlokasi di kawasan Bengkong Laut. Sampai saat ini tidak mau untuk melaksanakan kewajiban berupa pembayaran UWT ucap Pria Mantan Pegawai BP Batam itu.

Kabul mengatakan padahal alokasi lahan yang diterima sang pengusaha bukan jenis peruntukan perumahan rakyat biasa atau yang lazim disebut Kavling Siap Bangun (KSB). Melainkan lahan yang bernilai fantastis.

“Luas yang sangat luas, lebih dari 100 hektar yang sampai sekarang belum terbayarkan UWT nya,” terang Kabul.

Menurutnya, saat BP Batam di era kepemimpinan Ir Mustofa Wijaya atau saat itu Otorita Batam. BP Batam sudah pernah menyampaikan surat agar sang pengusaha segera melaksanakan pembayaran UWT terhadap lahan yang dimiliki dari hasil reklamasi.

Namun faktanya sampai berita ini dibuat UWT belum pernah dibayarkan dengan alasan yang tidak jelas, urai Kabul.

Bahkan saat Kabul konfirmasi kepada salah satu pejabat yang ada di Badan Pertanahan Nasional/BPN Batam kota Batam. Fakta lain yang terungkap, yakni ternyata lahan yang diterima pengusaha A, sudah ada yang diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB nya.

Meski tak yakin, Kabul berpendapat, sang pengusaha tidak membayar UWT dikarenakan adanya ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemko Batam terkait lahan reklamasi, ucapnya.

“Dengan adanya pengusaha yang tidak membayar UWT Ada potensi kehilangan pendapatan negara yang dirugikan,” ujar Kabul.

Kabul berharap ketegasan BP Batam dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengelola lahan milik negara. Karena menurut Kabul sangat jelas ada ketentuan dan peraturan yang mengatur ketika ada pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Jika dibiarkan berarti ada apa dengan BP Batam,? tanya Kabul.

“Ini berarti dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban dengan membayar UWT,” sambungnya,

Tak sampai disitu, Kabul mengurai, ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin lokasi pengusaha A. Mulai dari izin prinsip alokasi lahan, ijin reklamasi, sampai penerbitan SHGB.

“Seperti halnya ijin prinsip alokasi dan reklamasi yang mestinya menjadi kewenangan BP Batam selaku pemegang HPL hingga penerbitan SHGB yang tanpa menggunakan rekomendasi sebelumnya dari BP Batam sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui masyarakat, proses penerbitan beberapa perijinannya dimulai dari terbitnya ijin prinsip alokasi lahan, ijin reklamasi serta penerbitan SHGB diatas lahan tersebut yang secara keseluruhan seharusnya dikeluarkan atau melalui rekomendasi BP Batam selaku pemegang HPL.

“Dalam hal ini prosedur tersebut sama sekali diabaikan. Dengan demikian patut diduga telah terjadi KKN didalamnya sehingga sudah semestinya baik penyidik Tipikor yang ada didaerah maupun KPK yang ada dipusat melakukan pengusutan masalah ini hingga tuntas, apalagi dengan enggannya sang pengusaha untuk membayar UWT maka negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah,” jelas Kabul. (Ben)

 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan perlunya kebijakan khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (08/07/26).
Foto: Mediacenterbatam

    Amsakar Usulkan Lex Specialis Kependudukan untuk Batam, Soroti Tingginya Arus Migrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Kabar Harun Masiku? Ini Lima Buronan DPO KPK yang Masih Dicari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: kpk.go.id

Apa Kabar Harun Masiku? Ini Lima Buronan DPO KPK yang Masih Dicari

Juli 9, 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang terus meningkatkan patroli malam guna mencegah aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Batam. (08/07/26)
Foto: Polresta Barelang

Cegah Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam

Juli 9, 2026
Rapat evaluasi pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (07/07/26).
Foto: SP Kepriprov.go.id

Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan TPPO, Evaluasi Kinerja Gugus Tugas Semester I 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan perlunya kebijakan khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (08/07/26).
Foto: Mediacenterbatam

Amsakar Usulkan Lex Specialis Kependudukan untuk Batam, Soroti Tingginya Arus Migrasi

Juli 9, 2026
Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam bersama sejumlah instansi menggelar patroli gabungan di Jembatan 1 Barelang, Senin 6 Juli 2026.
Foto: BP Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang, BP Batam dan Polresta Barelang Imbau Pengguna Jalan

Juli 8, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In