beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 2, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Siapa Pengusaha ‘A’, Punya Lahan Ratusan Hektar Tapi Tidak Bayar UWT BP Batam

Berita Batam by Berita Batam
Juli 31, 2019
0
Siapa Pengusaha A, Yang disebut tidak bayar UWT BP Batam ?
Foto : GI

Siapa Pengusaha A, Yang disebut tidak bayar UWT BP Batam ? Foto : GI

Batam | beritabatam.co : Kavling yang berlokasi di Punggur, kecamatan Nongsa jadi sorotan publik Batam. Kavling yang diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah itu akhirnya di segel oleh Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL).

Meski dari pihak warga dan perusahaan sanggup membayar Uang Wajib Tahunan (UWT ) tetap saja BP Batam dengan tegas menyatakan tidak bisa memberikan izin untuk kavling sejak Februari 2017.

RELATED POSTS

Bongkar Dapur Pendapatan BP Batam 2027: Sektor Lahan Paling ‘Cuan’, Sumbang Nyaris Rp1 Triliun

Dorong Pertumbuhan 6 Persen, Ini Strategi Ekonomi dan Fiskal Pemerintah 2027

Penyelundupan 800 Kg Ketamin Digagalkan di Perairan Kepri, Modus Disamarkan dalam Kemasan Keramik

Dongkrak Daya Saing, BP Batam Suntik Ratusan Miliar Benahi Kawasan, Pariwisata, Bandara hingga Pelabuhan

Di sisi lain, fakta adanya pengusaha berinisial A yang hingga kini diketahui tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar UWT BP Batam ? sebagaimana diungkap Sekertaris LSM Suara Rakyat Keadilan, Supraptono.

Dikatakannya, UWT BP Batam merupakan uang yang wajib dibayar oleh masyarakat sebagai penerima alokasi lahan dari BP Batam. uang ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. 

Pria yang akrab disapa pak Kabul itu menyampaikan, salah satu pengusaha sukses yang bergerak di bidang restoran, perhotelan serta pengembang yang berlokasi di kawasan Bengkong Laut. Sampai saat ini tidak mau untuk melaksanakan kewajiban berupa pembayaran UWT ucap Pria Mantan Pegawai BP Batam itu.

Kabul mengatakan padahal alokasi lahan yang diterima sang pengusaha bukan jenis peruntukan perumahan rakyat biasa atau yang lazim disebut Kavling Siap Bangun (KSB). Melainkan lahan yang bernilai fantastis.

“Luas yang sangat luas, lebih dari 100 hektar yang sampai sekarang belum terbayarkan UWT nya,” terang Kabul.

Menurutnya, saat BP Batam di era kepemimpinan Ir Mustofa Wijaya atau saat itu Otorita Batam. BP Batam sudah pernah menyampaikan surat agar sang pengusaha segera melaksanakan pembayaran UWT terhadap lahan yang dimiliki dari hasil reklamasi.

Namun faktanya sampai berita ini dibuat UWT belum pernah dibayarkan dengan alasan yang tidak jelas, urai Kabul.

Bahkan saat Kabul konfirmasi kepada salah satu pejabat yang ada di Badan Pertanahan Nasional/BPN Batam kota Batam. Fakta lain yang terungkap, yakni ternyata lahan yang diterima pengusaha A, sudah ada yang diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB nya.

Meski tak yakin, Kabul berpendapat, sang pengusaha tidak membayar UWT dikarenakan adanya ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemko Batam terkait lahan reklamasi, ucapnya.

“Dengan adanya pengusaha yang tidak membayar UWT Ada potensi kehilangan pendapatan negara yang dirugikan,” ujar Kabul.

Kabul berharap ketegasan BP Batam dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengelola lahan milik negara. Karena menurut Kabul sangat jelas ada ketentuan dan peraturan yang mengatur ketika ada pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Jika dibiarkan berarti ada apa dengan BP Batam,? tanya Kabul.

“Ini berarti dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban dengan membayar UWT,” sambungnya,

Tak sampai disitu, Kabul mengurai, ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin lokasi pengusaha A. Mulai dari izin prinsip alokasi lahan, ijin reklamasi, sampai penerbitan SHGB.

“Seperti halnya ijin prinsip alokasi dan reklamasi yang mestinya menjadi kewenangan BP Batam selaku pemegang HPL hingga penerbitan SHGB yang tanpa menggunakan rekomendasi sebelumnya dari BP Batam sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui masyarakat, proses penerbitan beberapa perijinannya dimulai dari terbitnya ijin prinsip alokasi lahan, ijin reklamasi serta penerbitan SHGB diatas lahan tersebut yang secara keseluruhan seharusnya dikeluarkan atau melalui rekomendasi BP Batam selaku pemegang HPL.

“Dalam hal ini prosedur tersebut sama sekali diabaikan. Dengan demikian patut diduga telah terjadi KKN didalamnya sehingga sudah semestinya baik penyidik Tipikor yang ada didaerah maupun KPK yang ada dipusat melakukan pengusutan masalah ini hingga tuntas, apalagi dengan enggannya sang pengusaha untuk membayar UWT maka negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah,” jelas Kabul. (Ben)

 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Batam

Bongkar Dapur Pendapatan BP Batam 2027: Sektor Lahan Paling ‘Cuan’, Sumbang Nyaris Rp1 Triliun

September 2, 2026
Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai Pengantar Asumsi Dasar dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2027.
(01/09/26)
Foto: Kemenkeu
Nasional

Dorong Pertumbuhan 6 Persen, Ini Strategi Ekonomi dan Fiskal Pemerintah 2027

September 2, 2026
konferensi pers di Mapolda Kepri, (01/09/26).
Foto: Istimewa
Hukrim

Penyelundupan 800 Kg Ketamin Digagalkan di Perairan Kepri, Modus Disamarkan dalam Kemasan Keramik

September 1, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Kepriprov.go.id

    Karya Ahmad Kriswantoro Juara Sayembara Desain Logo Hari Jadi Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Eko Hadi Santoso Dimutasi dari Dirtipidnarkoba Jadi Penyidik Tipidum Tk.1 Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran BP Batam 2027 Mencapai 2,43 Triliun, Direktorat Pertanahan Ditargetkan Sumbang Rp928,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Bongkar Dapur Pendapatan BP Batam 2027: Sektor Lahan Paling ‘Cuan’, Sumbang Nyaris Rp1 Triliun

September 2, 2026
Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai Pengantar Asumsi Dasar dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2027.
(01/09/26)
Foto: Kemenkeu

Dorong Pertumbuhan 6 Persen, Ini Strategi Ekonomi dan Fiskal Pemerintah 2027

September 2, 2026
konferensi pers di Mapolda Kepri, (01/09/26).
Foto: Istimewa

Penyelundupan 800 Kg Ketamin Digagalkan di Perairan Kepri, Modus Disamarkan dalam Kemasan Keramik

September 1, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Dongkrak Daya Saing, BP Batam Suntik Ratusan Miliar Benahi Kawasan, Pariwisata, Bandara hingga Pelabuhan

September 1, 2026
Rapat Dengar Pendapat RDP yang membahas arah kebijakan tata ruang, investasi, dan proyek fisik di kawasan Batam ke depan. di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (31/08/26).
Foto: Istimewa

Anggaran BP Batam 2027 Mencapai 2,43 Triliun, Direktorat Pertanahan Ditargetkan Sumbang Rp928,8 Miliar

September 1, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In