Batam | beritabatam.co : Keluhan warga Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batuaji, Batam, terkait ketidakmampuan memperpanjang Uang Wajib Tahunan atau UWTO akhirnya mendapat respons dari Badan Pengusahaan Batam. Kondisi ini sebelumnya menimbulkan ketidakpastian bagi warga mengenai status lahan dan tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, BP Batam langsung menggelar pertemuan antara perwakilan warga dan pihak pengembang. Pertemuan yang dipimpin Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.
Anggota atau Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat dan bergerak cepat untuk memberikan kepastian tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWTO tahap awal selama tiga puluh tahun. Setelah kewajiban itu dipenuhi, masyarakat Perumahan Puskopkar dapat melanjutkan perpanjangan UWTO untuk dua puluh tahun berikutnya.
BP Batam memberikan waktu kepada pengembang hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya, sesuai komitmen yang telah disampaikan. Untuk mendukung proses tersebut, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran UWTO.
Perhitungan akan dilakukan terhadap dua ratus dua puluh satu rumah di perumahan tersebut, meliputi luas lahan keseluruhan dan besaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pemilik rumah juga akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama dua puluh tahun.
Ariastuty memastikan warga tidak perlu khawatir terhadap Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya mendekati akhir. Ia menegaskan hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan. (BP)













Discussion about this post