beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Sengketa 25 Kontainer di Batam, Satgas PKH Tuding PT PMM Tolak Uji, Perusahaan Bawa Hasil Sucofindo

Berita Batam by Berita Batam
Juli 5, 2026
0
Penasehat Hukum PT. PMM Poltak Silitonga saat mendatangi Gedung Pidsus Kejagung di Jakarta, 29 Mei 2026
Foto: Istimewa

Penasehat Hukum PT. PMM Poltak Silitonga saat mendatangi Gedung Pidsus Kejagung di Jakarta, 29 Mei 2026 Foto: Istimewa

Batam | beritabatam.co : Sengketa 25 kontainer berisi mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam terus bergulir. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuding PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) menolak pengujian, sementara perusahaan membantah lewat kuasa hukumnya Poltak Silitonga dengan menunjukkan hasil uji PT Sucofindo dan Laboratorium Bea Cukai.

Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut mineral ikutan timah dan unsur tanah jarang yang disebut Satgas berpotensi mengandung material radioaktif.

Operasi gabungan dimulai setelah TNI AL menahan kapal kargo di perairan Nongsa pada 17 Mei 2026. Pada 26–27 Mei, tim Satgas PKH yang dipimpin Ketua Pelaksana Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung, bersama Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Tampubolon turun langsung ke Batam untuk memeriksa 25 kontainer.

Dari jumlah itu, 15 kontainer dibuka. Satgas menyebut temuan awal berupa material tanpa dokumen lengkap, sebagian dilarang ekspor, dengan total berat sekitar 390 ton. Kontainer tersebut kini diamankan di bawah pengawasan Kejagung dan TNI AL.

Satgas juga mengaitkan kasus ini dengan penyegelan sebelumnya. Sebanyak 15 kontainer serupa milik PT PMM pernah disegel Satgas Tricakti di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, karena dugaan ketidaksesuaian dokumen ekspor.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam unggahan resmi 30 Mei menyatakan:
“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka (PT PMM) menolak. Sedangkan kontainer yang berasal dari PT Timah, mereka kooperatif, konsisten, dan bertanggung jawab mencocokkan data dokumen yang ada dengan barang fisiknya.”

Pernyataan itu disertai foto kontainer berisi karung putih bertanda silang, yang disebut Satgas sebagai bukti fisik konsentrat rare earth.

Sehari sebelumnya, 29 Mei 2026, penasehat hukum PT. PMM Poltak Silitonga mendatangi Gedung Pidsus Kejagung di Jakarta membawa setumpuk dokumen. Dalam konferensi pers yang disiarkan iNews dan Metro TV, ia menunjukkan Certificate of Analysis PT Sucofindo, Laporan Laboratorium Pusat Bea dan Cukai tertanggal 9 April 2026, serta izin ekspor mineral ikutan, PIB, dan dokumen kepabeanan.

Menurut Poltak, dua hasil lab itu menyatakan material adalah ilmenite yang memenuhi spesifikasi ekspor, bukan konsentrat rare earth atau bahan berbahaya. Ia menegaskan pengujian dilakukan oleh lembaga pemerintah yang terakreditasi, sehingga tuduhan penyelundupan tidak berdasar.

“Semua sudah diuji Sucofindo, sudah clear dari Bea Cukai. Kalau ada yang bilang ini barang ilegal, itu fitnah,” ujarnya dalam video klarifikasi.

Poltak juga menyatakan siap menyerahkan salinan dokumen ke Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam, Panglima TNI, dan Jaksa Agung untuk membuktikan legalitas perusahaan.

Hingga Jumat malam, 30 Mei, belum ada penetapan tersangka. Satgas PKH menyatakan akan melakukan uji laboratorium tandingan untuk memastikan kandungan radioaktif, sementara PT PMM bersikeras hasil Sucofindo sudah final. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses di Layar Lebar, Ghost in the Cell Bakal Hantui Panggung Teater

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version