
Tanjungpinang | beritabatam.co : Selama bulan Ramadhan Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri diwajibkan menggunakan pakaian muslim setiap hari Senin hingga Kamis. Sedangkan setiap hari Jumat, ASN diharuskan menggunakannya pakaian kurung Melayu.
Ha ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah dalam surat edarannya nomor :800/1765/BKPSDM02/2019 tentang peraturan jam kerja Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada Bulan Ramadhan tahun 2019/1440 Hijriah,Selasa (30/4) kemarin.
“Pakaian selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah, Senin hingga Kamis menggunakan pakaian muslim bagi pegawai beragama Islam,sedangkan untuk yang beragama non muslim diharapkan menyesuaikan,” kata Sekda.

Dan untuk berpakaian di hari Jumat, lanjut Sekda seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri Diharapkan menggunakan baju kurung Melayu.
“Untuk itu, diminta untuk semua pegawai untuk dapat mematuhinya,” tegas Sekda. *
Discussion about this post