
Batam I beritabatam.co : Satresnarkoba Polres Barelang berhasil mengungkap dan menangkap bandar sabu sebesar 2,008 kg, pada Jumat (08/10/21) Pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.
Pelaku yang ditangkap berinisial HN (48) dan WB (47). Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat menggelar Konferensi Pers di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang. Rabu (13/10/21).
“Dua tersangka yang berhasil kita tangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2,008 kg,” ujar Lulik.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakan warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung, Bengkong.
Personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Lulik mengatakan berawal dari A (DPO) memesan sabu seberat 2 Kg kepada tersangka WB kemudian tersangka WB memesan sabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tsb dari Malaysia dari V (DPO) melalui kurir yaitu F (DPO).
Terjadi komunikasi lewat hp antara tersangka HN dan F dan kesepakatan bersama agar sabu tersebut di letakan dengan cara di lempar ke pinggir pantai si abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepad A melalui perantara tersangka WB.
Tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau Berlogo Guanyinwang kepada sdr. A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760.000.000, namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba.
“Pelaku HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 160 juta. Sedangkan sedagkan WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- dari A (DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima,” ungkap Lulik.
Lulik mengatakan jika barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut beredar di pasaran di BB 2.008 Gram Bisa Menyelamatkan 6.024 S/D 8.032 Jiwa Manusia. Di Asumsikan 1 Gram Itu Dikonsumsi Oleh 3 S/D 4 Orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Semur Hidup Atau Hukuman Mati. (MIB)
Discussion about this post