Jakarta | beritabatam.co : Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan permintaan maaf terbuka pada Minggu malam, 1 Juni 2026, setelah mengunggah konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang memuat gambar Garuda Pancasila dengan jumlah bulu tidak sesuai pakem. Unggahan itu tayang di akun X/Twitter dan Instagram resmi BRIN sejak siang, lalu viral karena dinilai melecehkan lambang negara.
Poster digital yang diunggah menampilkan Garuda emas dengan latar merah-putih. Namun, jumlah helai bulu pada gambar meleset dari pakem resmi yang melambangkan tanggal 17 Agustus 1945. Seharusnya, Garuda memiliki 45 helai bulu di leher, 17 helai di tiap sayap, 19 helai di bawah perisai, dan 8 helai di ekor. Pada versi BRIN, sayap tertulis 16 dan 15, sementara ekor tertulis 7, sehingga makna historisnya hilang.
Tim media sosial BRIN pusat menjadi pelaku unggahan tersebut. Koreksi pertama kali muncul dari warganet, termasuk akun @saya_aan dan @yazdiejenie yang kemudian disebut langsung oleh Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA) BRIN dalam ucapan terima kasih atas peringatannya.
Konten diunggah pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan upacara Hari Lahir Pancasila. Gelombang kritik mulai muncul sore hari di X dan Instagram. Sekitar pukul 21.00-22.00 WIB, BRIN merilis pernyataan maaf dan menghapus visual lama, lalu menggantinya dengan versi perbaikan. Dalam pernyataannya, BRIN menyebut kesalahan itu “menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati…” disertai emoji. ORPA BRIN juga menyampaikan permintaan maaf terpisah dan menegaskan komitmen melakukan evaluasi internal.
Dugaan kuat yang beredar di media sosial, desain dibuat menggunakan alat otomatis berbasis AI tanpa proses kurasi manual yang cukup ketat sebelum dipublikasikan. Kesalahan detail ini dianggap fatal karena setiap elemen pada Garuda Pancasila mewakili identitas dan filosofi bangsa Indonesia.
Kritik meluas hingga ke akun gosip serta sejumlah media lokal seperti http://Inilah.com, Noise Feed, dan Harian Banten Raya yang membuat carousel kronologi kejadian. Karena lambang negara dilindungi UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 69 tentang larangan merusak atau mengubah bentuk Garuda, sebagian komentar warganet bahkan menyinggung potensi sanksi pidana, meski BRIN tidak menyinggung aspek hukum dalam klarifikasinya.
Reaksi publik mayoritas negatif, tetapi insiden ini juga memicu edukasi ulang di media sosial tentang makna angka 45-17-8-19-45 pada Garuda Pancasila.
BRIN menutup pernyataan dengan janji perbaikan proses pembuatan konten ke depan. Hingga Senin pagi, 2 Juni 2026, poster yang sudah dikoreksi masih terpampang di kanal resmi mereka. (Ben)














Discussion about this post