Jakarta | beritabatam.co – Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Pembahasan kali ini didorong agar cakupannya lebih komprehensif, tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan masukan dari ahli dan akademisi menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan RUU tersebut.
Saat ini, Komisi III telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Jumlah itu masih terbuka untuk diperluas.
“Kami pastikan masukan-masukan itu menjadi bahan untuk pembahasan. Banyak sektor lain seperti judi, sumber daya alam pertambangan, perpajakan, dan segala macam yang kira-kira bisa merugikan negara,” ujar Safaruddin. (02/09/26)
Selain memperluas jenis tindak pidana, Komisi III juga mendalami penerapan konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Konsep ini dinilai krusial untuk menyelamatkan aset negara ketika proses hukum terhadap tersangka terhenti di tengah jalan.
Akademisi Sudes Tandra menjelaskan urgensi mekanisme tersebut. Menurutnya, aset hasil kejahatan tetap bisa dirampas negara meski proses pidana terhadap pelakunya tidak bisa dilanjutkan.
“Misalnya tersangka meninggal dunia. Kalau meninggal dunia kan pidananya hapus, padahal hasil dari tindak pidana korupsi itu ada dan itu merugikan keuangan negara. Kedua, mereka-mereka yang tidak dapat lagi disidangkan, umpamanya sakit permanen. Tentu tidak bisa disidangkan, tetapi hasil kejahatan korupsinya kan ada,” jelas Sudes.
Dengan skema ini, negara tidak kehilangan hasil kejahatan hanya karena alasan hukum formil seperti kematian atau ketidakmampuan terdakwa untuk disidang.
Meski akan menjadi instrumen kuat bagi negara, Komisi III tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan RUU ini.
Aturan harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Kini pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III masih berjalan. Targetnya, aturan ini bisa menjadi payung hukum yang lebih luas untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan mengembalikan kerugian negara. (Ben)











Discussion about this post