beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Bidik 13 Jenis Tindak Pidana di Luar Korupsi

Berita Batam by Berita Batam
September 4, 2026
0
Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Pembahasan kali ini didorong agar cakupannya lebih komprehensif. (02/09/26).
Foto: Istimewa

Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Pembahasan kali ini didorong agar cakupannya lebih komprehensif. (02/09/26). Foto: Istimewa

Jakarta | beritabatam.co – Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Pembahasan kali ini didorong agar cakupannya lebih komprehensif, tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan masukan dari ahli dan akademisi menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan RUU tersebut.

Saat ini, Komisi III telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Jumlah itu masih terbuka untuk diperluas.

“Kami pastikan masukan-masukan itu menjadi bahan untuk pembahasan. Banyak sektor lain seperti judi, sumber daya alam pertambangan, perpajakan, dan segala macam yang kira-kira bisa merugikan negara,” ujar Safaruddin. (02/09/26)

Selain memperluas jenis tindak pidana, Komisi III juga mendalami penerapan konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Konsep ini dinilai krusial untuk menyelamatkan aset negara ketika proses hukum terhadap tersangka terhenti di tengah jalan.

Akademisi Sudes Tandra menjelaskan urgensi mekanisme tersebut. Menurutnya, aset hasil kejahatan tetap bisa dirampas negara meski proses pidana terhadap pelakunya tidak bisa dilanjutkan.

“Misalnya tersangka meninggal dunia. Kalau meninggal dunia kan pidananya hapus, padahal hasil dari tindak pidana korupsi itu ada dan itu merugikan keuangan negara. Kedua, mereka-mereka yang tidak dapat lagi disidangkan, umpamanya sakit permanen. Tentu tidak bisa disidangkan, tetapi hasil kejahatan korupsinya kan ada,” jelas Sudes.

Dengan skema ini, negara tidak kehilangan hasil kejahatan hanya karena alasan hukum formil seperti kematian atau ketidakmampuan terdakwa untuk disidang.

Meski akan menjadi instrumen kuat bagi negara, Komisi III tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan RUU ini.

Aturan harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Kini pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III masih berjalan. Targetnya, aturan ini bisa menjadi payung hukum yang lebih luas untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan mengembalikan kerugian negara. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Rapat Dengar Pendapat RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI, Forest Watch Indonesia FWI, dan Sajogyo Institute di Jakarta, Kamis (03/09/26).
Foto: istimewa
Nasional

Ismeth Abdullah Desak Kewenangan AMDAL Dikembalikan ke Daerah demi Jaga Ekosistem Kepulauan

September 4, 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) baru saja merampungkan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. (03/09/26)
Foto: Istimewa
Hukrim

Bantah Aliran Dana Rp40 Miliar, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Rampungkan Pemeriksaan Maraton Kasus TPPU

September 4, 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan visi besar pemerintahannya di kancah global. Hadir sebagai tamu kehormatan utama dalam plenary session Eastern Economic Forum EEF ke-11 di Vladivostok, Rusia, Kamis (03/09/26)
Foto: Istimewa
Internasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Gaungkan ‘Berdiri di Atas Kaki Sendiri’: Swasembada Pangan dan Energi Kunci Kemandirian

September 4, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • SK kepengurusan diserahkan langsung Ketua DPW PKSS Kepri Eko Santoso, S.E., bersama Sekretaris DPW PKSS Kepri Sarti R. Pongsitanan, S.E. Prosesi penyerahan turut didampingi Ketua Umum DPP PKSS, Akhmad Rosano dan Sekretaris Jenderal DPP PKSS, H. Masrur Amin, SH., MH,. di Kantor Sekretariat PKSS, Orchard Park kota Batam, Kamis (03/09/26).
Foto: PKSS

    DPW PKSS Kepri Serahkan SK, Amiluddin Resmi Pimpin DPD PKSS Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismeth Abdullah Soroti Ketimpangan Pembangunan, Dorong Dana Khusus Kepulauan Masuk RUU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismeth Abdullah Desak Kewenangan AMDAL Dikembalikan ke Daerah demi Jaga Ekosistem Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Pembahasan kali ini didorong agar cakupannya lebih komprehensif. (02/09/26).
Foto: Istimewa

RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Bidik 13 Jenis Tindak Pidana di Luar Korupsi

September 4, 2026
Rapat Dengar Pendapat RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI, Forest Watch Indonesia FWI, dan Sajogyo Institute di Jakarta, Kamis (03/09/26).
Foto: istimewa

Ismeth Abdullah Desak Kewenangan AMDAL Dikembalikan ke Daerah demi Jaga Ekosistem Kepulauan

September 4, 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) baru saja merampungkan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. (03/09/26)
Foto: Istimewa

Bantah Aliran Dana Rp40 Miliar, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Rampungkan Pemeriksaan Maraton Kasus TPPU

September 4, 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan visi besar pemerintahannya di kancah global. Hadir sebagai tamu kehormatan utama dalam plenary session Eastern Economic Forum EEF ke-11 di Vladivostok, Rusia, Kamis (03/09/26)
Foto: Istimewa

Di Hadapan Putin, Prabowo Gaungkan ‘Berdiri di Atas Kaki Sendiri’: Swasembada Pangan dan Energi Kunci Kemandirian

September 4, 2026
Rapat Dengar Pendapat RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kamis (03/09/26).

Ismeth Abdullah Soroti Ketimpangan Pembangunan, Dorong Dana Khusus Kepulauan Masuk RUU

September 4, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version