beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Penyadapan Takkan Kurangi Kewenangan KPK

Berita Batam by Berita Batam
Juli 11, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menegaskan tak ada upaya sama sekali untuk mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyadapan dalam pembentukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Ia menyampaikan bahwa RUU ini akan mengatur penyadapan yang tepat dan bertanggung jawab.

Hal ini ia katakan ketika menjadi narasumber dalam acara Forum Legislasi bertema ‘RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Ia menuturkan bahwa tujuan pembuatan draf RUU tersebut pada dasarnya untuk melindungi privasi warga negara Indonesia sendiri.

“DPR merasa perlu menyusun UU Penyadapan yang mengatur penyadapan, dikecualikan KPK. Negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi, maka dari itu DPR merasa perlu menyempurnakan draf ini” ujar Politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Totok menggambarkan bahwa selama ini aturan mengenai penyadapan di berbagai instansi sangat beragam dan tidak memiliki spesifikasi yang jelas, sehingga menurutnya hal ini akan menimbulkan polemik dalam kegiatan sadap-menyadap. Maka dari itu ia menilai RUU ini sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas.

“Ada belasan UU di Indonesia ini yang mengandung muatan tentang penyadapan dan definisinya juga berbeda-beda. DPR perlu mengatur seluruhnya namun dikecualikan bagi KPK. Jadi sudah clear sebenarnya apa yang menjadi pertanyaan selama ini tentang kewenangan KPK. Intinya kalau banyak definisi berbeda di berbagai instansi maka perlu kita atur,” ucap Totok.

Draft RUU Penyadapan memang sempat menimbulkan pertanyaan bagi KPK dalam menjalankan fungsinya. Adapun ketentuan pelaksanaan penyadapan nanti akan mencakup pada kasus korupsi yang menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyeludupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang.

Sementara itu, berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan. Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Dan ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan. (er/es)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Nasional

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Kepriprov.go.id

    SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version