beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Penyadapan Takkan Kurangi Kewenangan KPK

Berita Batam by Berita Batam
Juli 11, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menegaskan tak ada upaya sama sekali untuk mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyadapan dalam pembentukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Ia menyampaikan bahwa RUU ini akan mengatur penyadapan yang tepat dan bertanggung jawab.

Hal ini ia katakan ketika menjadi narasumber dalam acara Forum Legislasi bertema ‘RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Ia menuturkan bahwa tujuan pembuatan draf RUU tersebut pada dasarnya untuk melindungi privasi warga negara Indonesia sendiri.

“DPR merasa perlu menyusun UU Penyadapan yang mengatur penyadapan, dikecualikan KPK. Negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi, maka dari itu DPR merasa perlu menyempurnakan draf ini” ujar Politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Totok menggambarkan bahwa selama ini aturan mengenai penyadapan di berbagai instansi sangat beragam dan tidak memiliki spesifikasi yang jelas, sehingga menurutnya hal ini akan menimbulkan polemik dalam kegiatan sadap-menyadap. Maka dari itu ia menilai RUU ini sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas.

“Ada belasan UU di Indonesia ini yang mengandung muatan tentang penyadapan dan definisinya juga berbeda-beda. DPR perlu mengatur seluruhnya namun dikecualikan bagi KPK. Jadi sudah clear sebenarnya apa yang menjadi pertanyaan selama ini tentang kewenangan KPK. Intinya kalau banyak definisi berbeda di berbagai instansi maka perlu kita atur,” ucap Totok.

Draft RUU Penyadapan memang sempat menimbulkan pertanyaan bagi KPK dalam menjalankan fungsinya. Adapun ketentuan pelaksanaan penyadapan nanti akan mencakup pada kasus korupsi yang menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyeludupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang.

Sementara itu, berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan. Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Dan ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan. (er/es)

ShareTweetSend

Related Posts

Koalisi LSM Batam - Kepri saat demontrasi di Gedung KPK mendesak Gubernur Kepri Ansar Ahmad diperiksa KPK dalam dugaan Korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pascatambang di Bintan tahun 2010-2016 | Foto: Dok Pribadi Koalisi LSM Batam-Kepri
Kepri

Koalisi LSM Batam Desak Ansar Segera Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi DJPL

Februari 1, 2023
Foto : JPNN
Nasional

KPK Sita 1,024 Miliar dalam Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin

April 29, 2022
Foto : Istimewa
Nasional

Adhie Massardi Laporkan Ahok Atas Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun

Januari 7, 2022
Gelar Aksi didepan Kantor KPK Jakarta, BPK PPD dan Kodat86 Desak Proses Dugaan Korupsi di Batam
Jakarta, 29/11/21
Foto : ben
Nasional

Gelar Aksi didepan Kantor KPK Jakarta, BPK PPD dan Kodat86 Desak Proses Dugaan Korupsi di Batam

Desember 1, 2021
Plt Juru bicara KPK 
Foto : Suara.com
Nasional

Biaya Perjalanan Dinas ditanggung Penyelenggara, Jubir KPK: “Itu diperbolehkan”

Agustus 12, 2021
Foto : Kodat86
Batam

Kodat 86 Laporkan Kasus Lahan Persero ke KPK

April 23, 2021

Discussion about this post

Popular Stories

  • Sambut Bulan Ramadan, Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Lingga Sidak Lokasi Pencemaran Limbah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Idul Fitri, Amsakar Ajak Masyarakat Tingkatkan Spirit Kebersamaan Menyongsong Batam Hebat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version