Batam I beritabatam.co : Sejumlah rumah sakit di Batam mulai menyesuaikan besaran tarif Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp300 ribu. Hal ini menindak lanjuti evaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait tes PCR.
Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah yang melayani tes PCR dari Senin – Jumat terpantau telah menyesuaikan harga yang telah di sepakati pemerintah pusat.
“Sekarang sudah berlaku tarif tes PCR sebesar Rp300 ribu,” ujar Direktur RSUD Any Dewiyana melalui Humas Novi.
Sebelumnya harga tes PCR dipatok Rp 450 ribu. Hal ini sangat memberatkan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berpergian antar kota melalui jalur udara.
“Hasil akan keluar dalam tempo waktu 1×24 jam,” ujar tambah Novi.
Selain tes PCR, tambah Novi, pihaknya juga melayani pemerikasaan rapid tes antigen dengan tarif Rp109 ribu yang hasilnya keluar dalam waktu dekat.
Hal yang sama juga dilakukan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam di Sekupang. Penurunan tarif itu disesuaikan setelah mendapatkan surat edaran dari pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
“Tarif tes PCR yang berlalu seorang Rp300 ribu. Kmi mendukung kebijakan pemerintah pusata dalam memudahkan masyarakat,” ujar Direktur Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam Afdhalun Hakim.
Menurutnya dampak penuruan harga PCR tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan masyarakat dalam pemeriksaan tes PCR.
“Semoga memberikan kemudahan dan keringan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan PCR,” pungkas Hakim. (MIB)














Discussion about this post