beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Rumah Gerakan 98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat 97/98 Dengan Pengadilan Adhoc

beritabatam co by beritabatam co
April 9, 2019
0
Diskusi Rumah Gerakan 98 mengenai tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 97/98, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019). (Foto: beritabatam.co/ Hamdi Putra)

Diskusi Rumah Gerakan 98 mengenai tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 97/98, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019). (Foto: beritabatam.co/ Hamdi Putra)

Jakarta | beritabatam.co :  Rumah Gerakan 98 mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi rekomendasi Pansus DPR RI tahun 2009 mengenai penuntasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat penghilangan aktivis 97/98 secara paksa.

Sebab jika tidak segera dilaksanakan, kasus ini akan terus menjadi beban pemerintahan selanjutnya. Tuntunan ini disampaikan oleh Bernard Ali Mumbang Haloho selaku Ketua Umum Rumah Gerakan 98 dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/4/19).

RELATED POSTS

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

“Kemarin kami telah mengirimkan surat kepada presiden yang diterima oleh Setneg terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti secara konkret. Kami mendesak dan meminta presiden merespon rekomendasi Pansus DPR 2009. Seharusnya bagi pemerintahan sekarang ini adalah momentum emas untuk merespon rekomendasi DPR yang diabaikan oleh rezim sebelumnya,” ujar Bernard Ali Mumbang Haloho.

Ia dengan tegas mengatakan bahwa tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilpres 2019. Selama belum dituntaskan, kasus ini akan terus bergulir untuk mencari keadilan bagi aktivis yang menjadi korban penghilangan secara paksa tahun 97/98.

“Kami keberatan kalau ada narasi pihak tertentu yang terlibat dalam kontestasi pilpres bahwa ini isu usang dan kaset rusak yang diulang setiap momentum pilpres. Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat butuh perjuangan panjang dan sunyi. Setiap momentum harus dimaknai untuk menyuarakannya,” tutur Bernard Ali Mumbang Haloho.

Kasus ini seharusnya sudah tuntas andai saja rekomendasi Pansus DPR RI langsung direspon oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden RI saat itu dengan menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM Adhoc.

Jika kasus Abepura, Timor Leste dan Tanjung Priok bisa diselesaikan dengan membentuk Pengadilan Adhoc, maka kasus pelanggaran HAM berat 97/98 juga bisa dituntaskan. Oleh karena itu, Rumah Gerakan 98 akan terus menggalang dukungan berbagai elemen agar pemerintah responsif terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 97/98.

“Termasuk siapapun nanti yang terpilih di Pilpres 2019 ini, kami berharap komitmen penyelesaian kasus penghilangan paksa aktivis itu bisa dilakukan. Walau demikian jangan sampai pemerintahan yang baru nanti adalah pemerintah yang memiliki beban masa lalu, yang terlibat pada peristiwa masa lalu berupa pelanggaran HAM berat,” kata Bernard Ali Mumbang Haloho.

Sementara itu, Beka Ulung Hapsara sebagai narasumber lainnya dari Komnas HAM memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda dengan Rumah Gerakan 98. Menurutnya, masalah pelanggaran HAM berat bukan hanya isu elektoral saja tapi isu bangsa yang menjadi beban sejarah yang terlalu sempit jika dihubung-hubungkan dengan momen Pemilu.

Hingga saat ini setidaknya ada 11 laporan kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya sudah di Kejaksaan Agung. Beberapa di antaranya adalah kasus 1965, penembakan misterius, Talangsari, penghilangan paksa, Mei 98, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Wasior Wamena, Abepura, Timor Leste dan kerusuhan Tanjung Priok.

Dari beberapa penyelidikan secara politik yang paling kuat adalah penghilangan paksa. Baik DPR mau Komnas HAM sudah menetapkan bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat.

Dalam rangka penyelesaian kasus yang ada sudah banyak yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan segala keterbatasan yang ada, misalnya bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo yang didampingi Jaksa Agung, Mensesneg dan Menkumham sekitar 8 Juni 2018.

“Presiden harus menyelesaikan secara yudisial, bukti permulaan sudah cukup. Kalau masih kurang bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Kami menyarankan presiden memulai dari kasus Wasior Wamena 2005. Bukti masih bisa digali dan pelaku masih ada. Sekali kasus ini terungkap maka akan mengungkap kasus-kasus lainnya,” ucap Beka Ulung Hapsara.

Ia melanjutkan, saat itu Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM agar segera memulai penyelidikan lanjutan.

Tanggal 27 November 2018 Komnas HAM menerima surat dari Jaksa Agung tentang pengembalian berkas penyelidikan Komnas HAM yang disertai petunjuk-petunjuk yang di dalamnya disebutkan bahwa penyelidikan Komnas HAM masih kekurangan bukti.

Sesuai Undang Undang, Komnas HAM diberikan kewenangan merespon surat tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Tepatnya pada tanggal 26 Desember 2018, Komnas HAM akhirnya membalas surat yang dilayangkan Jaksa Agung.

“Dalam surat itu, kami sampaikan bahwa tidak ada sesuatu yang baru dari surat Kejaksaan Agung mengenai status dan petunjuknya. Sama sekali tidak ada yang baru,” ujarnya.

Selain itu, dalam peringatan Hari HAM internasional tahun 2018, Komnas HAM telah mengirimkan delapan poin rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo yang dua poin teratasnya adalah mengenai pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden memerintahkan Jaksa Agung melakukan penyelidikan lanjutan. Jika tetap ingin menggunakan jalur non-yudisial presiden bisa menggunakan Perpres pengganti Undang Undang.

“Yang perlu didorong adalah bagaimana jaksa agung menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan yang kewenangannya jauh lebih besar dari Komnas HAM seperti pemanggilan paksa. Jika tidak, maka ini akan terus menjadi beban pemerintahan ke depan,” katanya. (Reporter : Hamdi Putra/red)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mumbang Haloho saat diwawancarai usai diskusi bertajuk 'Menagih Penuntasan Kasus Penculikan Aktivis 1997/1998', di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3/2019). (Foto: beritabatam.co/ Hamdi Putra)
Hukrim

Rumah Gerakan 98 Tegaskan Isu Pelanggaran HAM Berat 97/98 Bukan Komoditas Politik

Maret 29, 2019

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

    Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad
Foto: BP Batan

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Juni 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In