beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Rudi Bentuk Tim Verifikasi Warga Kampung Tua

beritabatam co by beritabatam co
Juni 24, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Walikota Batam, Muhammad Rudi segera membentuk tim untuk mendata warga kampung tua yang berhak menerima sertifikat hak milik (SHM). Hal ini disampaikan usai rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil di Kantor Walikota Batam, Jumat (21/6/19).

“Kita langsung bentuk tim. Kalau perlu 37 tim sesuai jumlah kampung tua. Biar sekali jalan selesai,” kata Rudi.

Menurutnya daftar nominatif kepala keluarga (KK) penerima SHM yang ada di kampung tua sudah dipegang pemerintah. Pendataan sekarang hanya untuk verifikasi ulang. Jadi tidak dimungkinkan ada penambahan jumlah KK penerima sertifikat. Daftar nominatif ini diperlukan agar dipastikan bahwa penerima sertifikat adalah warga yang benar-benar berhak.

“Data sudah ada semua. Tak mungkin bisa tambah lagi. Berkurang mungkin, tambah tidak,” tegasnya menanggapi kemungkinan permainan oknum demi mendapatkan SHM tanah di wilayah kampung tua.

Selain mendata warga kampung tua, Walikota juga mendapat tugas dari Menteri ATR untuk identifikasi kondisi di lapangan guna pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Sofyan Djalil mengatakan tanah yang tak dikuasai warga di wilayah kampung tua akan diberikan ke Pemerintah Kota Batam untuk kepentingan umum.

“Prinsipnya nanti semua tanah yang jadi fasum dan fasos akan langsung dikasih sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah. Karena sekalian mau ditata kampung tua ini supaya jadi kampung yang bagus,” tutur Sofyan.

Sebelumnya diberitakan ada 37 titik kampung tua di Batam yang tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Luas keseluruhan kampung tua berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah 1.103,3 hektare (ha). Atau 2,65 persen dari total lahan Pulau Batam seluas 41.500 ha. Kampung tua ini dihuni sekitar 21.180 KK.

Kepala BPN Kota Batam, Askani memaparkan di dalam kampung tua terdapat hutan lindung seluas 29,8 ha, kemudian 21,05 ha kawasan hutan yang masuk Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS). Di dalamnya juga terdapat hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 184,9 ha. Serta proses HPL seluas 314,5 ha dan lahan yang telah dialokasikan (PL) seluas 380,7 ha.

“Hanya tiga kampung tua yang bebas dari masalah yaitu Seibinti, Tanjunggundap, dan Tanjungriau,” ujar Askani.

Hasil rapat disepakati, masalah hutan lindung dan DPCLS akan Menteri ATR selesaikan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena pelepasan hutan ini sudah diatur pemerintah melalui kebijakan berbentuk Peraturan Presiden.

Kemudian sesuai masukan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady, kampung tua tetap dikeluarkan dari HPL BP Batam namun tidak menghilangkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) di dalamnya. Sedangkan lahan kampung tua yang sudah keluar PL, tindak lanjutnya disesuaikan dengan kondisi. Bisa ganti rugi pembayaran PL bagi yang sudah digunakan, atau ditarik kembali karena wanprestasi bagi yang belum berkegiatan.

Sumber: mbc/red

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version