Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu seberat 107.258 Kg yang di pimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum di dampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, ,Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH , KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Bpk. Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam Kasubdit Multimedia AKBP Surya.
Kejadian yang terjadi Pada Hari minggu (05/09/21) sekira pukul 06.00 wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 tersangka berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), H (33).
Penangkapan itu berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah Batam. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan. Pada Minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah Kapal Sb. Edward Black Beard.
Kelima pelaku mengaku diperintahkan atau disuruh oleh ZB (Dpo) Untuk menjemput atau menerima Narkotika Jenis serbuk kristal Shabu di Perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.
Lalu barang haram tersebut di bawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat. Diduga diduga para pelaku ajan mengudarakan Narkotika jenis serbuk kristal Shabu tersebut ke Bagan dan Kota lainnya.
“Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal Sb Edward Black Beard warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan 107,258 Kg,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.
Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 sampai 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan generasi-generasi mudu.
“Nilai narkotika yang berhasil diamankan sekitar Rp 128 Milyar, dengan asumsi Rp1,5 juta per gramnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati. Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.
Discussion about this post