Batam | beritabatam.co – Personel Polsek Lubuk Baja bersama Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lubuk Baja, Minggu (26/07/26) sekitar pukul 10.40 WIB.
Laporan tersebut diterima dari seorang warga bermarga Tampubolon yang melaporkan dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di kawasan Penginapan Rindu Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Patroli Batara Biru Baja, Brigpol Asmar Pohan dan Briptu Arif Pratomo, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan dari pelapor.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang sebelumnya diterbitkan Polsek Batu Aji pada 26 Juni 2026.
Pelapor kemudian memberikan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial PH beserta barang bukti yang diduga berada di kawasan Penginapan Rindu Pelita.
Berbekal informasi tersebut, personel Patroli Batara Biru Baja bersama Personel Samapta 2 Polresta Barelang segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sesuai prosedur kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polresta Barelang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hum)













Discussion about this post