Batam | beritabatam.co – Personel Polsek Batu Ampar Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan penggelapan sepeda motor di kawasan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (19/07/26) dini hari.
Laporan diterima sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh personel patroli bersama piket fungsi Reskrim serta tim Opsnal Polsek Batu Ampar.
Kegiatan tersebut berada di bawah koordinasi Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah. Personel yang diterjunkan antara lain Aiptu Borju, Aipda Seanco Nery, Bripka Defik, Bripka Willy, Brigpol Roy, Brigpol Vandy, serta anggota piket Reskrim dan Opsnal.
Laporan yang disampaikan pelapor, Leonardo Prima Putra, melalui Call Center Polri 110 menyebutkan adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah diamankan oleh warga di belakang Hotel Singapur, Sungai Jodoh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli Batara Biru Ampar segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, pendataan, serta dokumentasi sebagai bagian dari prosedur penanganan awal.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan tidak terdapat korban maupun kerugian akibat peristiwa tersebut. Polisi juga tidak menemukan saksi yang secara langsung melihat kejadian.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa dugaan penggelapan kendaraan tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang sebelumnya telah ditangani oleh Polsek Batam Kota. Karena itu, proses penanganan terhadap terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Batam Kota sesuai kewenangan wilayah hukum.
Kapolsek Batu Ampar menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tepat sasaran.
Selain menangani laporan masyarakat, langkah tersebut juga menjadi upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun situasi darurat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan cepat dari Kepolisian kepada masyarakat. (Hum)














Discussion about this post