
Jakarta | beritabatam.co – Komisi XIII DPR RI resmi menyepakati sejumlah poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (28/09/26).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dari Fraksi Partai NasDem.
Salah satu kesepakatan utama dari forum tersebut adalah rencana Komisi XIII DPR RI untuk turun langsung melakukan inspeksi bersama Ditjen Pas ke Lapas Kelas IIA Cibinong guna menindaklanjuti ketidaksesuaian antara temuan sidak Ombudsman RI dan pengecekan lapangan pihak kementerian.
Willy Aditya membacakan langsung draf kesimpulan rapat yang juga memuat sejumlah penambahan masukan dari anggota komisi, di antaranya kunjungan lapangan bersama ke Lapas Cibinong untuk menindaklanjuti disparitas temuan sidak Ombudsman dengan hasil pengecekan kementerian.
Selanjutnya disepakati agenda RDP lanjutan dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk memaparkan hasil pemeriksaan menyeluruh atas temuan Ombudsman, termasuk kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan aset atau infrastruktur di Lapas Cibinong.
Komisi XIII juga mendorong pemeriksaan yang objektif dan terbuka terhadap seluruh pihak yang terlibat, serta penerapan sanksi tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Penanganan permasalahan di Lapas Cibinong ditegaskan berpijak pada Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pengawasan internal menteri dan eksternal Komisi XIII DPR RI.
Selain itu, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan untuk segera merumuskan rekomendasi pembenahan tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan secara menyeluruh.
Poin lainnya adalah desakan pembongkaran bangunan atau fasilitas ilegal serta penertiban aset di Lapas Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia yang tidak sesuai ketentuan, demi menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.
Menanggapi usulan pembongkaran fasilitas mewah, Willy Aditya menegaskan bahwa eksekusi penertiban secara fisik sebaiknya dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI meninjau langsung kondisi riil di lokasi.
“Rekomendasi penertiban ini prinsipnya berlaku setelah kunjungan kita. Jangan sampai sebelum kita ke sana barang bukti atau bangunannya sudah dihancurkan duluan, nanti kita mau lihat apa di sana. Secara prinsip kita sepakat, eksekusinya setelah pengecekan langsung,” tegas Willy di hadapan peserta rapat.
Willy juga menyepakati bahwa rombongan Komisi XIII DPR RI dijadwalkan turun ke Lapas Cibinong pada agenda kunjungan kerja terdekat sebelum melanjutkan rapat koordinasi lanjutan dengan pihak inspektorat.
Menutup jalannya persidangan, legislator NasDem ini menekankan bahwa komitmen pengawasan ketat terhadap sistem pemasyarakatan merupakan bagian dari ikhtiar bersama agar institusi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia terbebas dari praktik diskriminatif.
“Semoga ikhtiar kita bersama ini menjadi jalan agar republik ini menjadi lebih baik dari masa ke masa, serta keadilan dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” tutup Willy sembari mengetuk palu sidang. (Red)










Discussion about this post