
Tangerang | beritabatam.co – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta membongkar praktik perdagangan perempuan berkedok ‘kawin pesanan’ lintas negara. Tiga warga negara Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX dideportasi pada Kamis, 26 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai permohonan paspor WNI berinisial FNR. Awalnya FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun hasil pemeriksaan menunjukkan ia akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan.
Pengembangan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim mengarah pada CS yang diduga sebagai koordinator jaringan. Ia diamankan di Terminal Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026.
Operasi berlanjut pada 17 Juni 2026. Petugas menggerebek sebuah lokasi di Tangerang. Rekaman CCTV yang dirilis Imigrasi memperlihatkan detik-detik penggerebekan. Petugas mendobrak pintu kamar dan mengamankan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga korban.
Di lokasi yang sama, petugas juga menangkap FG dan CX, dua WN Tiongkok lainnya. Dalam video, terlihat petugas memeriksa dokumen perjalanan dan menginterogasi para pelaku. Paspor berwarna merah marun milik para pelaku ditunjukkan sebagai barang bukti.
Modus jaringan ini menjanjikan kehidupan ekonomi lebih baik kepada para korban. Calon suami asal Tiongkok disebut membayar sekitar 60.000 RMB atau setara Rp150 juta kepada jaringan.
Sebagian uang diserahkan ke keluarga korban sebagai ‘mahar’. Sisanya digunakan untuk mengurus dokumen dan tiket keberangkatan ke Tiongkok.
Setelah pemeriksaan intensif, CS, FG, dan CX tidak hanya dideportasi, tetapi juga diusulkan masuk daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Imigrasi Soekarno-Hatta menyebut kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Sementara tiga korban WNI telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk pendampingan lebih lanjut. (Ben)













Discussion about this post