Batam | beritabatam.co – Polsek Bengkong, Polresta Barelang, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Polisi menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan, penanganan perkara diawali dari laporan polisi yang diterima, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan hingga penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, mengumpulkan alat bukti, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi syarat melalui gelar perkara, polisi menetapkan pria berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka. Karena saat itu yang bersangkutan berada di Mapolsek Bengkong, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa terjadi di sebuah homestay di kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Korban berinisial A.S.M. (33) beberapa kali menegur tersangka yang memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu tamu lainnya. Teguran tersebut kemudian berlanjut menjadi adu mulut saat keduanya bertemu di area parkir homestay.
Perselisihan itu berujung pada aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan lebam di pipi kiri. Luka tersebut diperkuat melalui hasil visum.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman video kejadian. Selain itu, hasil Visum et Repertum juga menjadi salah satu alat bukti yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban, termasuk robek pada daun telinga kiri.
Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan Y.B.C.H. sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Bengkong juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya kasus lain yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang.
Menurutnya, perkara yang ditangani Polsek Bengkong merupakan dugaan penganiayaan yang terjadi lebih dahulu. Setelah korban mengalami luka robek pada telinga, korban diduga tidak terima sehingga kemudian terjadi peristiwa pengeroyokan yang kini ditangani secara terpisah oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Meski terjadi di lokasi yang sama, kedua peristiwa tersebut merupakan dua tindak pidana berbeda dengan rentang waktu kurang dari 30 menit.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup. Penyidik juga telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai, namun tidak tercapai kesepakatan,” ujar AKP Tigor Dabariba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Konferensi pers berlangsung di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/07/26) pukul 15.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, didampingi Wakapolsek Iptu Jago Pasaribu, Kanit Reskrim Iptu Apriadi, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu. (Hum)













Discussion about this post