Batam | beritabatam.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Kota Batam.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026) pukul 10.40 WIB, yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, dan Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara.
Kasus ini bermula Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati dua orang laki-laki berinisial S.S. (63) dan C.H. sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
Saat diperiksa di lokasi, S.S. mengakui minuman tersebut miliknya dan diedarkan tanpa dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, S.S. ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan botol miras dari berbagai merek. Di antaranya 3.036 botol Jagermeister 700 ml, 804 botol Jack Daniel’s 700 ml, 696 botol Chivas 12 700 ml, 672 botol Jose Cuervo 750 ml, 576 botol Jameson 700 ml, serta merek lain seperti Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.
Selain itu turut diamankan satu unit Daihatsu Gran Max warna putih, kunci gudang, invoice, surat jalan, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah melalui Pasal 64 angka 21 ayat (1) juncto angka 14 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya menindak tegas peredaran produk pangan tanpa izin yang merugikan masyarakat dan mengimbau warga untuk memastikan produk memiliki izin edar serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110. (Hum)











Discussion about this post