Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang membongkar dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp400 juta.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu 23 Mei 2026. Hadir juga Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol Purn Sony Sonjaya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, dan jajaran penyidik Satreskrim.
Wakapolda Kepri menegaskan Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum hingga ada kepastian hukum. Ia menyebut program MBG merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi. Masyarakat juga diimbau waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis dan segera melapor ke polisi.
Wakil Kepala BGN Irjen Pol Purn Sony Sonjaya menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah hukum Polresta Barelang. Ia menegaskan seluruh pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi http://mitra.bgn.go.id tanpa dipungut biaya. Tindakan oknum yang memperjualbelikan titik verifikasi SPPG, katanya, telah mencoreng program nasional Presiden RI untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak Indonesia. BGN bersama polisi akan terus mengawasi dan mengevaluasi titik yang terindikasi diperjualbelikan.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus membeberkan kronologi kasus berdasarkan laporan korban berinisial H.H, 35 tahun. Pada 1 Maret 2026, korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik SPPG MBG di Bengkong dan Lubuk Baja. Korban kemudian diarahkan ke H.M, 40 tahun, yang mengaku pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. H.M menawarkan dua titik SPPG dengan harga Rp200 juta per titik.
Pada 3 Maret 2026, korban dan H.M menandatangani kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng di Bengkong, Batam. Setelah itu korban mentransfer uang Rp400 juta ke rekening H.M, dengan rincian Rp250 juta ke Bank BCA dan Rp150 juta ke Bank BNI.
Namun operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, ia diarahkan ke R.D.W.T, 38 tahun, yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026. Hingga kini dana tidak dikembalikan sehingga korban merugi Rp400 juta.
Penyidik menemukan dugaan keterlibatan empat orang yakni H.M, R.D.W.T, O.M, 41 tahun, dan I, 39 tahun. Sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai dari korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, hingga mitra pengelola titik SPPG. Surat undangan klarifikasi juga telah dikirim ke pihak terkait.
Hasil pendalaman menunjukkan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara mengajukan tujuh titik SPPG di Batam pada Desember 2025 dan masih dalam tahap verifikasi. Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di Bengkong dan Lubuk Baja. BGN menegaskan, jika ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, maka titik tersebut akan langsung di-drop sambil menunggu proses penyelidikan polisi.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran transaksi titik SPPG MBG yang menjanjikan keuntungan dengan meminta pembayaran. Masyarakat diminta memastikan informasi melalui instansi resmi dan segera melapor ke polisi jika menemukan dugaan tindak pidana serupa. Pengaduan bisa disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. (Ben)













Discussion about this post