beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polresta Barelang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.931 Vape Narkoba, 13 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Hasil Tangkapan Dua Bulan Terakhir

Berita Batam by Berita Batam
Juli 2, 2026
0
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan 13 Kasus Periode Februari Hingga April 2026. Pemusnahan Digelar Di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa,( 28/04/26)
Foto: Humas Polresta  Barelang

Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan 13 Kasus Periode Februari Hingga April 2026. Pemusnahan Digelar Di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa,( 28/04/26) Foto: Humas Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co : Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus periode Februari hingga April 2026. Pemusnahan digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasatresnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., dan Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H.

Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan 13 tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Barang bukti terdiri dari sabu sebanyak 6 bungkus dengan total netto 1.075,65 gram, ekstasi 47 butir berbagai merek, serta liquid vape mengandung zat etomidate sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai merek dan kemasan.

“Pemusnahan dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata Anggoro.

Menurut Anggoro, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan berdasarkan asumsi jumlah konsumsi sabu, ekstasi, dan liquid vape yang memiliki tingkat penyebaran signifikan di masyarakat.

Para pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bervariasi mulai 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 hingga paling banyak Rp2.000.000.000.

Kapolresta Barelang menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kolaborasi ini menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., P2 Kasi Penindakan Bea dan Cukai Batam Lucky Tamo, Jaksa Kejari Batam Martua, S.H., PFM Ahli Muda Balai POM Batam Maya, S.H., Hakim PN Batam Kelas IA Rinaldi, S.H., M.H., serta advokat Muhammad Ilyas, S.H. dan perwakilan Dr. Juhrin Pasaribu, S.H., M.H., Suhariyadi, S.H. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebut Informasi Publik, Kadis Kominfo Batam: Valid Dulu, Baru Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKSS Kepri Serahkan SK, Amiluddin Resmi Pimpin DPD PKSS Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version