Batam | beritabatam.co : Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus periode Februari hingga April 2026. Pemusnahan digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 28 April 2026.
Kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasatresnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., dan Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan 13 tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Barang bukti terdiri dari sabu sebanyak 6 bungkus dengan total netto 1.075,65 gram, ekstasi 47 butir berbagai merek, serta liquid vape mengandung zat etomidate sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai merek dan kemasan.
“Pemusnahan dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata Anggoro.
Menurut Anggoro, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan berdasarkan asumsi jumlah konsumsi sabu, ekstasi, dan liquid vape yang memiliki tingkat penyebaran signifikan di masyarakat.
Para pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bervariasi mulai 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 hingga paling banyak Rp2.000.000.000.
Kapolresta Barelang menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kolaborasi ini menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., P2 Kasi Penindakan Bea dan Cukai Batam Lucky Tamo, Jaksa Kejari Batam Martua, S.H., PFM Ahli Muda Balai POM Batam Maya, S.H., Hakim PN Batam Kelas IA Rinaldi, S.H., M.H., serta advokat Muhammad Ilyas, S.H. dan perwakilan Dr. Juhrin Pasaribu, S.H., M.H., Suhariyadi, S.H. (Ben)













Discussion about this post