Batam | beritabatam.co : Satreskrim Polresta Barelang membongkar jaringan judi online dengan omzet mencapai Rp10 miliar per bulan. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di Perumahan Taman Golf Residence, Batam Kota, Kamis (21/05/26).
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026). Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden terkait Asta Cita, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam pemberantasan judi online.
“Penggerebekan dilakukan di salah satu perumahan mewah di Batam. Tiga pelaku berhasil kami amankan saat tengah mengoperasikan situs judi online,” ujar Kombes Anggoro.
Ketiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Mereka ditangkap Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang sekitar pukul 14.45 WIB saat mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung ke dashboard situs judi sekaligus mencatat arus keuangan melalui payment gateway.
Penyidik menyebut jaringan ini mengelola tiga situs judi: http://MPO999ONE.COM, http://MALLBETNEW.COM, dan http://1MPOMEGA.COM. Situs-situs tersebut dipromosikan melalui Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial berada di Kamboja.
Peran Tersangka dan Aliran Dana
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk di Filipina. Pembagian keuntungan 80% untuk HR dan 20% untuk perusahaan induk.
HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin, hingga customer service. Sementara HL dan ET bertugas sebagai finance, mengelola transaksi, mencatat arus dana, serta mengirim gaji pekerja di Kamboja.
Jaringan ini sudah beroperasi sejak 2024 atau sekitar dua tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang di rekening penampungan yang disita merupakan hasil transaksi tiga hari terakhir. Total barang bukti uang tunai dan dana rekening mencapai Rp1.001.460.000.
“Omzet jaringan ini sekitar Rp10 miliar per bulan. Lokasi yang kami gerebek adalah tempat operasional kedua. Sebelumnya mereka sudah dua kali pindah untuk menghindari deteksi,” kata Kompol Debby.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Polisi mengamankan 16 unit handphone, 3 tablet, 1 laptop, 2 CPU, 4 monitor, 4 token BCA, 2 paspor, dan uang tunai Rp1 miliar lebih.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 Ayat (1) huruf A dan C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain, operator, maupun pihak yang membantu operasional. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.
“Mari bijak menggunakan media sosial dan internet. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan agar kamtibmas di Batam tetap aman,” tegas Kombes Anggoro.














Discussion about this post