
Batam I beritabatam.co : kurang dari enam jam usai kejadian, lima dari delapan pelaku pengeroyokan Andrew Kristian Pranata Sirait (19) akhirnya dibekuk aparat gabungan Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji di lokasi berbeda.
Kelimanya dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Barelang pada Senin (11/10/21) siang. Kelimanya berinisial I,T dan U yang masih dibawah umur dan dua remaja berinisial M dan W masing-masing berusia 19 tahun.
“Total pelaku ada 8 orang, 5 orang berhasil kita amankan di wilayah Batu Aji, dan 3 orang masih dalam pengejaran. Peran mereka (pelaku) sama memukul korban dan menendang hingga Andrew tak berdaya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan.

Reza menjelaskan, tewasnya Andrew terjadi di belakang halte Putri Tujuh Batu Aji, pada Sabtu (9/10/2021) pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu warga melihat ada pria tidak berdaya terkabar dibelakang halte usai dikeroyok. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
“Pelaku dan korban ini saling kenal,” ujarnya.
Pemicu pengeroyokan hingga berujung tewas diakibatkan dendam. Selain itu para pelaku tersinggung dengan ucapan korban, dan terpengaruh minuman beralkohol.
“Para pelaku sempat mengkonsumsi minuman beralkohol tuak dan para pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Tidak terima pelaku langsung melakukan pengeroyokan yang berujung korban meninggal dunia,” tutur Reza.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.
Terkait motif dibalik kejadian tersebut, kata Reza, dugaan kuat dipengaruhi minuman alkohol. Mereka sempat mengkonsumsi minuman beralkohol tuak dan saling ejek dengan bahasa korban ke pelaku biasa ngelem.
“Tak terima dengan bahasa tersebut pelaku langsung melakukan pengeroyokan yang berujung korban meninggal dunia,” ucap dia.
Menurut keterangan salah satu pelaku ke awak media nekat melakukan perbuatan tersebut karena tersinggung ucapan korban.
Bahkan usai dikeroyok, dan melakukan penganiayaan ke korban, para pelaku juga memangkas rambut korban. “Korban pernah melakukan pemangkasan ke pelaku makanya. Salah satu dari kami ambil gunting dan pangkas rambut gimbal dia,” kata pelaku.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara. (MIB)
Discussion about this post