
Hukrim | beritabatam.co : Seorang pria yang berprofesi sebagai Pembina ekstra kurikuler Pramuka diamankan Subdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Pria berinisial RSS (30) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. RSS aktif membina pramuka sejak tahun 2015. Saat ini RSS membina pramuka di lima sekolah menengah pertama (SMP) dan satu sekolah dasar (SD) di Surabaya.
Kasus ini berhasil diungkap dari laporan tiga wali siswa yang mengaku anaknya mendapat pencabulan dari pelaku. Sebagaimana disampaikan Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana.

Setelah polisi mendalami kasus ini, ternyata, korban pelaku mencapai 15 siswa.
“Sementara 15 anak yang diketahui pernah menjadi korban. Ini masih data sementara. Laporannya awalnya malah cuma tiga orang yang masuk. Setelah dikembangkan terkuak lagi 12 anak jadi 15 orang,” kata Festo di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (23/07/19), seperti dilansir dari republika online.Â
Pelaku RSS sudah mengakui perbuatannya. Menurutnya ia telah melakukan aksinya dari tahun 2016. Modusnya RSS memanggil tim inti anggota pramuka ke tempat tinggalnya untuk memuluskan aksinya dirumah.Â
“Jadi kan di pramuka itu ada tim-tim inti. Tim inti ini dipanggil ke rumahnya dengan alasan sesuatu, dilakukan bujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu,” sebut Festo.
Seluruh korban merupakan anak laki laki. Pencabulan dilakukan beragam, ada yang diminta telanjang, diremas kemaluannya, bahkan di sodomi.
Saat ini, 15 korban dari tiga sekolah yang di binanya. Festo menuturkan ada kemungkinan korban bertambah.Â
Pelaku juga mengaku sempat mendapat pencabulan ketika masih kecil.
Tersangka diancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rep_red)
Discussion about this post