
Batam | beritabatam.co : Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan tiga kurir narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi masing masing berinisial MS, MF dan IA didua tempat berbeda .
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan untuk kurir narkotika jenis ekstasi, yakni MS dan MF berhasil diamankan di salah satu hotel di Batam pada Selasa (12/11/2019) pekan lalu.
“Kedua pria ini membawa ekstasi dua jenis yakni, ekstasi berwarna kuning berlogo hello Kitty sebanyak 950 butir dan ekstasi warna ungu sebanyak 940 butir,” kata Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Abdurahman di Mapolresta Barelang, Selasa (19/11/2019) pagi.

Diketahui, barang haram tersebut didapat dari luar wilayah Indonesia yakni dari Negeri Jiran, Malaysia, ” dari pengakuan tersangka, rencananya ribuan ekstasi ini akan di bawa ke Sulawesi,” ungkap Prasetyo.
Selanjutnya, pada Jumat (15/11/2019) tersangka wanita inisial IA (34) berhasil diamankan di pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang.
“Wanita ini membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3.197 gram atau setara 3,1 Kg yang dikemas dalam tiga bungkusan plastik,” beber Prasetyo.
Dari pengakuan wanita asal Jakarta ini, dia mendapatkan jasa upah untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta senilai 50 juta rupiah.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka melakukan ini masih sekali, namun kita masih mendalami dan dibalik ini juga ada seorang aktor (DPO) yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu ini sebanyak 12.700 jiwa manusia dapat terselamatkan, sementara untuk narkotika jenis ekstasi manusia yang terselamatkan sebanyak 2000 jiwa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (xx)
Discussion about this post