beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Bekuk Tiga Kurir Narkoba Asal Malaysia Yang Akan dibawa ke Sulawesi

Berita Batam by Berita Batam
November 20, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan tiga kurir narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi masing masing berinisial MS, MF dan IA didua tempat berbeda .

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan untuk kurir narkotika jenis ekstasi, yakni MS dan MF berhasil diamankan di salah satu hotel di Batam pada Selasa (12/11/2019) pekan lalu.

“Kedua pria ini membawa ekstasi dua jenis yakni, ekstasi berwarna kuning berlogo hello Kitty sebanyak 950 butir dan ekstasi warna ungu sebanyak 940 butir,” kata Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Abdurahman di Mapolresta Barelang, Selasa (19/11/2019) pagi.

Diketahui, barang haram tersebut didapat dari luar wilayah Indonesia yakni dari Negeri Jiran, Malaysia, ” dari pengakuan tersangka, rencananya ribuan ekstasi ini akan di bawa ke Sulawesi,” ungkap Prasetyo.

Selanjutnya, pada Jumat (15/11/2019) tersangka wanita inisial IA (34) berhasil diamankan di pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang.

“Wanita ini membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3.197 gram atau setara 3,1 Kg yang dikemas dalam tiga bungkusan plastik,” beber Prasetyo.

Dari pengakuan wanita asal Jakarta ini, dia mendapatkan jasa upah untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta senilai 50 juta rupiah.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka melakukan ini masih sekali, namun kita masih mendalami dan dibalik ini juga ada seorang aktor (DPO) yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil pengungkapan narkotika  jenis sabu ini sebanyak 12.700 jiwa manusia dapat terselamatkan, sementara untuk narkotika jenis ekstasi manusia yang terselamatkan sebanyak 2000 jiwa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (xx)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, melakukan monitoring pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Senin (15/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

    Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, meninjau langsung calon lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Kepri di kawasan Dompak, Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).
Foto: PR Pemprof Kepri

Wagub Kepri Tinjau Lahan 10 Hektare yang Disiapkan Untuk Sekolah Rakyat

Juni 25, 2026
Personel piket Polsek Batam Kota Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 terkait temuan satu unit sepeda motor yang diduga ditinggalkan di sekitar Hotel Kaliban
(23/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Layanan Polisi 110, Personel Polsek Batam Kota Amankan Sepeda Motor Tanpa Pemilik

Juni 25, 2026
Pengesahan Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan.
Foto: MCB

Batam Resmi Miliki Perda PSU Perumahan, Amsakar: Jamin Hak Masyarakat atas Fasilitas Dasar Hunian

Juni 25, 2026
Keberhasilan Ramadhan Sananta menembus panggung sepak bola nasional menjadi bukti nyata bahwa talenta dari Kepulauan Riau (Kepri) mampu bersaing di level tertinggi.
Foto: BP Batam

BP Batam International Football Festival 2026: Membangun Fondasi Sepak Bola dari Perbatasan

Juni 25, 2026
Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version