
Batam | beritabatam.co : Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan atau pengeroyokan petugas Bea dan Cukai (BC) Batam yang terjadi di Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial T (38) berhasil ditangkap oleh jajaran gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, pada Jum’at (03/09/21) sekira pukul 14.00 Wib.
“Pelaku berinisial T berhasil diamankan diwilayah Punggur, Kecamatan Nongsa,” ujar Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba.

Insiden penganiayaan berawal Selasa (31/08/21) sekira pukul 13.30 WIB. Pelapor petugas BC dan bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat Rokok llegal di Perumahan Villa Hang Lekir Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota.
Pada pukul pukul 17.30 Wib, pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai tiba dilokasi, bahwa ditemukan kegiatan bongkar muat rokok llegal. Kemudian petugas mengamankan barang bukti, namun pelapor
dan saksi mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut dan melakukan penggeroyokan terhadap petugas BC.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka memar di Kening kepala sebelah kiri,leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan.
“Atas tindakan tersebut pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” ujar Tigor. (MIB)
Discussion about this post