
Batam | beritabatam.co : Polemik jelang berakhirnya masa konsesi tentang Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) di Batam antara Otorita Batam yang kini berubah menjadi BP BATAM dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) tanggal 14 Nopember 2020 sepertinya belum menunjukkan titik temu.
Hal itu di ungkapkan pemerhati Kota Batam supraptono
“Bahkan dari pihak manajemen perusahaan tersebut pernah terlontar pernyataan yang terkesan merupakan ancaman sebagaimana yang diberitakan oleh media cetak kota Batam dengan tajuk ATB tidak akan menyerahkan teknologi tentang SPAM dan juga aset yang ada kepada BP BATAM maupun kepada Mitra Pengelola SPAM yg baru”. Jelas Supraptono yang akrab dipanggil Kabul.

Dijelaskannya Hal ini dapat dimaklumi, karena sebenarnya telah terjadi kesalahan administratif dalam membuat konsesi sebelumnya.
Menurutnya, kesalahan konsesi masa lalu adalah dengan menempatkan ATB sebagai pengelola bukannya sebagai mitra pengelola karena pengelola seharusnya negara dalam hal BP Batam.
Kabul menyebut hal itu sebagaimana diamanahkan dalam UUD, sehingga terjadilah hal : 1. Kontrak Sambungan Air dilakukan antara Calon Konsumen dg ATB. 2. Segala bentuk hasil pendapatan yg diperoleh dr kontrak tsb diterima langsung oleh ATB.
Dengan demikian apabila BP Batam dalam melaksanakan SPAM di Batam selanjutnya tidak mau dianggap melanggar UUD maka seyogyanya merubah pola kerjasama dengan menempatkan BP Batam sebagai Pengelola dan Pihak Kedua sebagai Mitra Pengelola.
Pensiunan BP Batam itu menjelaskan Kontrak Sambungan Air harus dilaksanakan antara Calon Pelanggan dengan BP Batam dan semua bentuk hasil pendapatan yang diperoleh dari Kontrak diterima BP Batam sebelum nantinya melaksanakan pembagian penghasilan dengan mitra pengelola yang baru.
Sebagai konsumen pengguna SPAM di Batam seharusnya tidak boleh dihadapkan dengan pernyataan yang bernada ancaman tersebut karena apabila ternyata ancaman itu nantinya akan direalisasikan oleh PT ATB dampaknya dapat dipastikan akan mengganggu pendistribusian air bersih baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
“Dan sudah barang tentu hal ini akan sangat merugikan masyarakat selaku konsumen. Oleh sebab itu harapan dari masyarakat berikutnya adalah agar PT. ATB tidak merealisasikan ancamannya yang dapat menjadikan ancaman tersebut sebagai tindak pidana yang dapat dilaporkan kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia,” tutupnya. (Ben)
Discussion about this post