beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Ungkap Jaringan Penyelundupan Pekerja Migran Illegal di Pantai Tanjung Memban

Berita Batam by Berita Batam
Februari 22, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengagalkan penyeludupan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pantai Tanjung Memban, Nongsa, Batam pada Selasa (21/02/20) lalu.

“Sebagaimana diketahui, 11 orang PMI ilegal tersebut ditelantarkan oleh pengurusnya di pinggiran pantai Tanjung Memban,” ungkap Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Jumat (18/02/20) sore.

Setelah ditemukannya 11 PMI ilegal tersebut, esok harinya Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban.

“Hingga akhirnya tim berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam,” jelas Ruslan.

“Tersangka berjumlah 3 orang dengan peran masing-masing, yaitu tersangka K sebagai pemilik speed boat, tersangka A sebagai nakhoda atau tekong dan tersangka J sebagai ABK,” tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi.

Sarana akomodasi itu berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di kota Batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

“Para pengurus ini mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke Indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi,” ucap Ruslan

Sementara itu, barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 buah unit handphone dan 1 unit speed boat fiber bermesin 200 PK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 120 jo pasal 114 UU nomor 6 tahun 2017 tentang Keimigrasian dengan pidana hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda 15 miliar rupiah. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version