
Batam | beritabatam.co : Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengagalkan penyeludupan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pantai Tanjung Memban, Nongsa, Batam pada Selasa (21/02/20) lalu.
“Sebagaimana diketahui, 11 orang PMI ilegal tersebut ditelantarkan oleh pengurusnya di pinggiran pantai Tanjung Memban,” ungkap Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Jumat (18/02/20) sore.
Setelah ditemukannya 11 PMI ilegal tersebut, esok harinya Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban.

“Hingga akhirnya tim berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam,” jelas Ruslan.
“Tersangka berjumlah 3 orang dengan peran masing-masing, yaitu tersangka K sebagai pemilik speed boat, tersangka A sebagai nakhoda atau tekong dan tersangka J sebagai ABK,” tambahnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi.
Sarana akomodasi itu berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di kota Batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
“Para pengurus ini mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke Indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi,” ucap Ruslan
Sementara itu, barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 buah unit handphone dan 1 unit speed boat fiber bermesin 200 PK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 120 jo pasal 114 UU nomor 6 tahun 2017 tentang Keimigrasian dengan pidana hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda 15 miliar rupiah. (Ben)
Discussion about this post