Johor Bahru | beritabatam.co — Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat kerja sama keamanan dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan yang berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026.
Pertemuan diikuti Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), serta Direktur Polairud Polda Kepri.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas perkembangan ancaman kejahatan yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya kawasan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.
Polda Kepri memaparkan sejumlah modus yang disebut berkembang dalam jaringan kejahatan transnasional. Modus tersebut antara lain penggunaan kapal-kapal kecil, metode ship-to-ship, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat tertentu di laut, penggunaan identitas palsu dan komunikasi terenkripsi.
Selain itu, jaringan kejahatan juga disebut memanfaatkan teknologi keuangan seperti dompet digital dan aset kripto untuk mendukung aktivitas mereka.
Dalam forum bilateral tersebut, Polda Kepri turut menyampaikan data penanganan perkara narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah perkara narkotika tercatat sebanyak 432 kasus pada 2024, kemudian meningkat menjadi 595 kasus pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 440 kasus.
Pada 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait juga mengungkap sejumlah perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Di antaranya sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin.
Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan bilateral, mengingat karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang berada di kawasan perbatasan dan memiliki jalur laut yang berhubungan langsung dengan negara tetangga.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo yang mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengatakan pemberantasan TPPO, penyelundupan manusia, dan narkotika lintas negara membutuhkan kerja sama antarlembaga dan antarnegara.
Menurutnya, jaringan kejahatan terus berkembang dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi dan kemajuan teknologi.
Karena itu, integritas aparat penegak hukum, pertukaran informasi dan intelijen, serta komunikasi operasional antara Indonesia dan Malaysia dinilai menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kejahatan transnasional.
“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” tegas Anom.
Rapat bilateral tersebut menghasilkan 12 kesepakatan strategis untuk memperkuat koordinasi keamanan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Beberapa kesepakatan tersebut mencakup pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam serta penetapan liaison officer (LO) dan point of contact (PIC) dari kedua pihak.
Polda Kepri dan PDRM juga sepakat menyusun standar operasional prosedur (SOP) operasi bersama, memperkuat pertukaran informasi intelijen, serta melakukan analisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS).
Kerja sama juga diarahkan pada peningkatan patroli laut bersama dan penyelidikan terhadap aliran keuangan serta aset yang berkaitan dengan jaringan kejahatan.
Untuk menangani buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melibatkan dua negara, kedua pihak membahas mekanisme melalui deportasi, ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance (MLA).
Selain itu, kerja sama akan mencakup penanganan modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi.
Sebagai bagian dari evaluasi, pertemuan virtual antara kedua pihak akan dilaksanakan setiap bulan. Sementara pertemuan tatap muka dijadwalkan setiap tiga bulan untuk bertukar informasi sekaligus mengevaluasi perkembangan kerja sama.
Selain agenda rapat bilateral, rombongan Polda Kepri juga melakukan kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan kelembagaan sekaligus bentuk perhatian terhadap masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Johor.
Polda Kepri menyatakan akan menindaklanjuti hasil kesepakatan bilateral tersebut, termasuk dalam penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah perbatasan.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi TPPO, penyelundupan manusia, narkotika, maupun bentuk kejahatan lintas batas lainnya.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110, yang disebut aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (PR-Kepri)











Discussion about this post