beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 1, 2026
0
Polda Kepri mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 1 Oktober 2026.
Foto: Polda Kepri

Polda Kepri mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 1 Oktober 2026. Foto: Polda Kepri

Batam | beritabatam.co – Tiga mesin pesawat bekas berukuran besar tersimpan selama sekitar tujuh bulan di Kota Batam. Barang yang disebut berasal dari Singapura itu tidak sekadar memiliki ukuran jumbo, tetapi juga bernilai fantastis mencapai sekitar Rp30 miliar.

Keberadaan tiga mesin tersebut akhirnya terbongkar setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan impor barang dalam keadaan tidak baru.

Polda Kepri mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 1 Oktober 2026.

Pengungkapan ini disebut menjadi salah satu perkara menonjol karena barang yang diduga masuk ke Batam bukan merupakan komoditas biasa. Tiga mesin pesawat atau engine turbo tersebut diduga berasal dari Singapura dan selanjutnya direncanakan dikirim ke Jakarta untuk digunakan sebagai suku cadang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, khususnya kegiatan impor barang tidak baru.

“Pada hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yang mana barang atau tindak pidana di bidang perdagangan ini adalah kegiatan impor barang tidak baru atau dalam keadaan tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang barang berasal dari negara Singapura,” ujar Nona.

Perkara itu bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Lokasi kejadian perkara berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Dari penyelidikan tersebut polisi kemudian menelusuri keberadaan tiga mesin pesawat yang telah berada di Batam. Penyidik juga mendalami bagaimana barang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dapat masuk, disimpan, dan kemudian direncanakan untuk dikirim ke daerah lain.

Nilai tiga mesin pesawat yang diamankan diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

“Barang sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo tersebut diamankan sejak tanggal 15 Agustus 2026,” kata Nona.

Dalam proses penyidikan polisi memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka sementara. Keempatnya masing masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Menurut Nona keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan tersebut. Salah seorang diduga menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat. Pihak lainnya disebut menangani administrasi dan diduga melakukan manipulasi manifes.

Sementara tersangka lainnya diduga berperan mencari calon pembeli di Jakarta yang nantinya menerima mesin tersebut untuk dijadikan sparepart atau onderdil.

Dari rangkaian penyidikan itu polisi menduga proses pengiriman tidak berhenti pada tahap memasukkan barang ke Batam. Tiga mesin tersebut kemudian disimpan sambil menunggu proses berikutnya.

Penyidik menduga para tersangka melakukan langkah wait and see sambil mempersiapkan dokumen yang akan digunakan untuk membawa barang menuju Jakarta.

“Setelah ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan. Tapi mereka sengaja wait and see, menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen dokumen kelengkapan manifes agar barang ini dapat tiba di daerah tujuan di Jakarta,” ujar Nona.

Menurut dia dugaan manipulasi manifes tersebut membuat informasi mengenai barang menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam dokumen yang diperiksa penyidik disebut terdapat penggunaan nama sebuah perusahaan yang disebut sebagai Perusahaan ABC. Namun ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut, perusahaan tersebut diduga fiktif atau sudah tidak lagi beroperasi.

Tiga mesin pesawat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Nilai barang yang mencapai sekitar Rp30 miliar membuat perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan keberadaan tiga mesin pesawat.

Penyidik masih berupaya mengurai seluruh rantai pergerakannya, mulai dari asal barang, proses masuk ke Batam, pihak yang mengurus dokumen, penyimpanan, hingga rencana pengiriman ke Jakarta.

Dengan demikian empat tersangka yang telah ditetapkan saat ini belum menutup keseluruhan rangkaian perkara. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengiriman maupun administrasi tiga mesin pesawat tersebut.

Keempat tersangka sementara dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 juncto Pasal 46 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sanksi Pidana.

Penyidikan masih berjalan. Polisi pun masih membuka kemungkinan berkembangnya perkara tersebut setelah seluruh pihak yang berkaitan dengan tiga mesin pesawat itu diperiksa. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Kepri

Peduli Warga, Babinsa Koramil 06 Senayang Sambangi Pedagang di Kelurahan Senayang

Oktober 1, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Batam

Ditanya Detail Legalitas Impor Mobil Mewah di Batam, Berikut Jawaban Bea Cukai

Oktober 1, 2026
Nasional

Janji Kapolri Baru Komjen Suyudi, Akhiri Era ‘No Viral No Justice’

Oktober 1, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Ditanya Detail Legalitas Impor Mobil Mewah di Batam, Berikut Jawaban Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Ungkap Cacat Status Dua Mobil Mewah: Garansi Mati Sebelum Dibeli, Tesla Diduga Sembunyi Recall

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polda Kepri mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 1 Oktober 2026.
Foto: Polda Kepri

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

Oktober 1, 2026
Foto: Istimewa

Peduli Warga, Babinsa Koramil 06 Senayang Sambangi Pedagang di Kelurahan Senayang

Oktober 1, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Ditanya Detail Legalitas Impor Mobil Mewah di Batam, Berikut Jawaban Bea Cukai

Oktober 1, 2026

Janji Kapolri Baru Komjen Suyudi, Akhiri Era ‘No Viral No Justice’

Oktober 1, 2026

Komisi III DPR Setujui Komjen Suyudi Arioseto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version