Batam | beritabatam.co : Tim patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 amankan pria berusia 20 tahun yang membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu di Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa Batam, Jumat (03/04/20) kemarin.
Awalnya Sekira pukul 06.00 Wib saat tim patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 melaksanakan patroli perairan di Selat Riau menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Selanjutnya info tersebut diteruskan ke tim lidik yang dipimpin oleh Ipda Andi Yasser, S.Tr.K dan langsung ditindaklanjuti ke TKP.
Di TKP ditemukan TSK dan BB berupa 20 paket plastik bening dalam 1 bungkus teh cina merk Guan Yinwang yang berdasarkan keterangan tersangka seberat 1 Kg.
Selanjutnya TSK dan BB diamankan dan dibawa ke Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun barang bukti 20 paket kristal putih diduga sabu seberat 1,05 Kg atau 1050 gram. 1 bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan Rp. 100,-, KTP an. Roqi Alfarizi, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces. (***)














Discussion about this post