beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Amankan Penambangan Pasir Ilegal di Nongsa

Berita Batam by Berita Batam
Maret 9, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : 20 orang, 11 unit mobil lori dan 4 unit escavator diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat malam (06/03/20).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat S.IK, M.H mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penambangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat di daerah Simpang 3 depan perumahan Symphoni Land kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menuju ke lokasi pada Jumat malam pukul 20.15 wib.

Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, Tim TRC  Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi pertambangan yang meresahkan masyarakat tersebut. Di lokasi tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir.

Tim kemudian mengamankan 20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan tersebut. Dari 20 orang yang diamankan 4 orang bertindak sebagai operator alat berat (escavator), 4 orang beritindak sebagai pencatat (ceker) dan 11 orang bertindak sebagai sopir truk sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual makanan di kantin.

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh tim TRC  Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri adalah 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4  buku rekapan hasil penjualan tambang.

Hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut berinisial A dan T (dalam pencarian), lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan. 

Hingga saat ini tim terus mengejar dan mengembangkan para pemilik usaha penambangan ilegal tersebut.

Pasal yang dilanggar dalam ungkap kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyaksepuluh miliar rupiah dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit atu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

    Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (Jum’at Mubarok) Memahami Rumus Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026

Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version