beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Amankan Penambangan Pasir Ilegal di Nongsa

Berita Batam by Berita Batam
Maret 9, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : 20 orang, 11 unit mobil lori dan 4 unit escavator diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat malam (06/03/20).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat S.IK, M.H mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penambangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat di daerah Simpang 3 depan perumahan Symphoni Land kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menuju ke lokasi pada Jumat malam pukul 20.15 wib.

Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, Tim TRC  Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi pertambangan yang meresahkan masyarakat tersebut. Di lokasi tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir.

Tim kemudian mengamankan 20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan tersebut. Dari 20 orang yang diamankan 4 orang bertindak sebagai operator alat berat (escavator), 4 orang beritindak sebagai pencatat (ceker) dan 11 orang bertindak sebagai sopir truk sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual makanan di kantin.

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh tim TRC  Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri adalah 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4  buku rekapan hasil penjualan tambang.

Hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut berinisial A dan T (dalam pencarian), lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan. 

Hingga saat ini tim terus mengejar dan mengembangkan para pemilik usaha penambangan ilegal tersebut.

Pasal yang dilanggar dalam ungkap kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyaksepuluh miliar rupiah dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit atu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

    Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sejumlah Syarat Terbang Penumpang Lion Air Dalam Situasi New Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III Sidak PT.Nanindah, Arlon Veristo: Tidak Ada Penimbunan Limbah B3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput
Foto: Pribadi

Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput

Maret 18, 2026
PELEBARAN Jalan Gajah Mada dari arah Fly over Sei Lady menuju simpang Laluan Madani, Batam Centre saat ini dalam pengerjaan pelebaran, Rabu (18/03/26).
Foto: Jam-Bang

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

Maret 18, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version