
Batam | beritabatam.co : Pengadilan Negeri (PN) Batam menandatangi pakta integritas, untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di wilayah hukum PN batam
Penandatanganan Pakta integritas dilakukan oleh Syahlan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ketua DPRD Kota Batam, dan Kapolresta Barelang.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam mengatakan, sesuai dengan maklumat Ketua Mahkamah Agung tentang wilayah bebas korupsi dan pegawai pengadilan yang bebas korupsi.

Syahlan Menjelaskan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ( WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Batam bertujuan untuk meminalisir praktik korupsi di PN Batam.
“Pakta integritas ini merupakan komitmen wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Hal ini tentunya sebagai langkah reformasi birokrasi dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Peradilan, khususnya Pengadilan Negeri (PN) Batam,” Kata Syahlan di PN Batam, Kamis (14/03/19).
Pencanangan Zona integritas ini sangat penting khususnya untuk hakim dan panitera karena jabatan dan tugas yang sangat rawan dengan praktik penyuapan.
“Pegawai pengadilan itu rawan dari tindak pidana korupsi. Kita berikrar berjanji untuk tidak melakukan tindakan tersebut dengan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas,” lanjut Syahlan.
Ia menyebutkan, penandatanganan ini menjadi pegangan, komitmen dan keseriusan para hakim untuk bersama memerangi korupsi.
Karena penyuapan terhadap penanganan perkara tidak terelakan baik di lingkungan PN maupun di luar. (Red)
Discussion about this post