beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Utama

Pesanan Burger Tak Sesuai Aplikasi, Konsumen Ini Gugat 4 Miliar KFC Palopo

Berita Batam by Berita Batam
Januari 14, 2022
0

Nasional I beritabatam.co : Adalah Erwin Sandi, seorang konsumen yang menggugat manajemen waralaba makanan siap saji KFC cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan di ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Sebagai buntut atas pengantaran pesanan yang tidak sesuai di aplikasi.

Erwin Sandi menggugat manajemen restoran asal AS tersebut untuk membayar ganti rugi senilai Rp4 miliar. Gugatan wanprestasi itu kini sudah terdaftar di situs resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

“Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Palopo),” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (12/01/22).

Gugatan Erwin merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Selain itu, Erwin juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp2 miliar kepada KFC Palopo.

Tidak hanya menuntut PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemegang waralaba KFC di Indonesia, ia juga mencatut Gojek. Kepada perusahaan rintisan ini, Erwin tak menuntut kerugian immateriil dibayar, melainkan agar pelayanan diperbaiki.

Erwin menyebut hingga kini manajemen KFC Palopo belum menyampaikan permintaan maaf terbuka karena pesanan burger anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi. Kejadian terjadi pada 15 November 2021 lalu.

Ia merasa kecewa dan tertipu lantaran burger yang diterima tidak dilengkapi mayonaise, sayur, beserta saus seperti iklan di aplikasi. Kejadian sama juga terjadi dua hari sebelumnya, pada 13 November 2021.

Erwin tetap melayangkan gugatan meski sudah ada proses mediasi dengan manajemen KFC Palopo. Ia menjabarkan beberapa poin tuntutannya kepada KFC.

Pertama, permintaan maaf secara terbuka oleh manajemen KFC. Kedua, perbaikan layanan konsumen agar tak lagi terjadi menjual makanan tak lengkap.

Ketiga, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Keempat, tidak memecat karyawannya atas kejadian itu.

Dari keempat tuntutan itu, tiga di antaranya telah direalisasikan. Namun tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media belum kunjung dilakukan KFC.

“Maunya mereka hanya minta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka,” jelas Erwin.

Terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman menyatakan belum bisa berkomentar banyak atas gugatan tersebut dan akan menyerahkan kepada kuasa hukum perusahaan.

“Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer dengan lawyer. Insyaallah, manajemen siap (hadapi gugatan),” tutupnya.
(CN)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

    Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version